Selain itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi 97 persen pelanggan rumah tangga PLN pada Januari dan Februari 2025.
"Kebijakan ini adalah langkah yang sangat tepat dalam mendukung daya beli masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga dengan daya rendah," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, potongan tarif listrik tersebut memberikan keringanan finansial yang signifikan sehingga memungkinkan keluarga-keluarga prasejahtera dan sejahtera bisa mengalokasikan dana mereka untuk kebutuhan lain yang lebih mendasar atau produktif.
Dengan menghemat biaya listrik, lanjutnya, masyarakat dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok, seperti pangan dan kesehatan.