RADAR JABAR DISWAY- Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polresta Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 20 Desember 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dalam pemusnahan ini, sebanyak 11.500 botol minuman keras (miras), 15.000 butir obat-obatan keras seperti Trihexiphenidyl dan Tramadol, serta 900 knalpot brong dimusnahkan.
Barang-barang ini, kata ia, disita selama dua hingga tiga bulan terakhir dalam rangkaian operasi pekat yang intensif.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah libur panjang Natal dan Tahun Baru diwarnai pesta miras, mabuk-mabukan, atau tindakan yang dapat merusak generasi muda," ujarnya.
"Kami akan terus berupaya menindak pelanggaran terkait obat keras dan miras agar masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari barang-barang terlarang ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandung Targetkan Proyek Pemindahan Kabel Utilitas Rampung Sebelum Libur Nataru 2024
BACA JUGA:Jelang Nataru, Forkopimda Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Minuman Keras
Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan kami dalam menindak pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran Perda, Kusworo menjelaskan adanya rencana revisi aturan yang lebih tegas.
Selama ini, menurutnya, pelanggar Perda hanya dikenai sanksi denda atau kurungan. Namun, dengan revisi aturan, sanksi akan menjadi denda dan kurungan agar memberikan efek jera yang lebih kuat.
“Harapannya, tidak ada lagi penjual miras maupun narkoba yang berani beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung,” tegasnya.