Kenaikan UMK 2025 Sebesar 6,5 Persen Diapresiasi, Ini Harapan FSPSI Kabupaten Bandung

Jumat 20-12-2024,06:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Bandung, Adang mengapresiasi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.

Menurutnya, kenaikan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Kenaikan sebesar 6,5 persen ini kami anggap cukup baik. Mudah-mudahan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh. Kami berharap kenaikan tersebut benar-benar dilaksanakan pihak pengusaha sesuai SK Gubernur," ujar Adang dalam keterangannya.

Pada kesempatan ini, ia juga menyoroti komitmen pengusaha dalam melaksanakan aturan tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah, namun berharap tidak ada pengusaha yang mengabaikan pelaksanaan. Selain itu, diharapkan tidak ada kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan hari kerja yang disebabkan oleh kenaikan ini. Semuanya harus berjalan kondusif," ujarnya.

Ditempat terpisah, kenaikan UMK 2025 ini ditanggapi berbagai pandangan oleh sejumlah buruh di Kabupaten Bandung.

 

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Tahun 2025: Kota Bekasi Tertinggi dan Banjar Terendah

BACA JUGA:Diskominfo Kabupaten Bandung Gelar FGD sambut FKKIM Provinsi Sumsel

 

Salah seorang buruh pabrik tekstil di kawasan Dayeuhkolot, Rina (35), menyebut kenaikan ini menjadi sedikit harapan di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok.

"Kenaikan ini lumayan buat kami, tapi sebenarnya masih kurang kalau dibandingkan dengan kenaikan harga-harga di pasar. Semoga perusahaan benar-benar mengikuti aturan ini," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad (40), buruh di sektor manufaktur, mengungkapkan kekhawatirannya.  Menurutnya, meskipun kenaikan UMK kabar baik, pelaksanaannya perlu diawasi ketat agar tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK.

"Kami senang UMK naik, tapi ada kekhawatiran juga kalau perusahaan kecil malah mengurangi hari kerja atau melakukan PHK. Kami berharap pemerintah mengawasi pelaksanaan ini dengan ketat," ucapnya.

Pendapat lain datang dari Ratna (28), buruh di sektor makanan dan minuman. Ia merasa kenaikan UMK ini memberikan angin segar.

"Alhamdulillah ada kenaikan UMK. Mudah-mudahan bisa membantu kami lebih tenang menghadapi kebutuhan sehari-hari. Tapi kami juga berharap pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tapi juga memantau pelaksanaannya," ucapnya.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan UMK 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Bey menegaskan UMK yang telah ditetapkan harus mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.  Ia mengingatkan pengusaha mematuhi aturan ini dengan membayarkan upah sesuai UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.(ysp)

Kategori :