Kusworo menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pelaku masih terus dilakukan untuk mendalami lebih lanjut terkait kasus ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp.1 miliar," pungkasnya.* (ysp)