"Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya," tuturnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta.
"Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu," bebernya.
"Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah," pungkas Tarya.*** (ysp)
#dprd #kejari #kabupatenbandung #sosialisasi #perundang-undangan #judionline