Mulai 1 Januari 2025, Layanan Streaming Netflix Hingga Spotify Kena PPN 12%

Senin 16-12-2024,16:54 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Mulai 1 Januari 2025 pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan streaming hiburan film dan musik seperti Netflix, Spotify, dan lainnya akan naik menjadi 12 persen.

Secara otomatis harga berlangganan layanan streaming digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

"Iya kena (PPN naik 12 persen), sama (baik Netflix, Spotify dan sejenisnya)," kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

 

BACA JUGA: Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK

BACA JUGA:Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak

 

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun depan sesuai jadwal yang telah ditentukan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas PPN sebesar 0 persen untuk barang-barang kebutuhan pokok yang penting bagi masyarakat.

“Untuk barang seperti kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, dan gula konsumsi, akan dibebaskan dari PPN,” jelasnya.

Kategori :