BACA JUGA:Ahmad Nur Hidayat Resmi Jadi Ketua KPU Jawa Barat, Gantikan Ummi Wahyuni
Panduan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lingkungan hidup sebenarnya sudah ada dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Akan tetapi, dibutuhkan peran aktif masyarakat serta sinergi pemerintah daerah di kawasan Jabar untuk implementasinya.
“Mitigasi yang tercantum dalam perda ini dapat menjadi dasar untuk konservasi lingkungan. Pemerintah kabupaten/kota perlu mencantumkan rencana pemanfaatan dan perlindungan lingkungan hidup dalam RPJMD mereka, agar pembangunan lebih terarah dan fokus pada mitigasi bencana.” Kata Budiwanto.