Rencananya, seluruh barang haram ini akan dipasarkan di wilayah Jakarta pada malam pergantian tahun.
"Untuk para tersangka ini akan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair 113 ayat (2) lebih subsidair, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.*** (ysp)