Meski begitu, kata dia, KPU Kabupaten Bandung memastikan akan siap menghadapi gugatan apapun materinya dan siap menaati proses hukum yang berlaku.
“Tetap, walaupun nanti ada panggilan, kami kan harus datang. Jadi kami taat hukum apapun yang diharuskan oleh undang-undang, itu harus dipatuhi. Siap atau enggak siap, harus siap, karena memang wajib menaati hukum," terangnya.
Diketahui jika hasil perhitungan suara di Pilkada Kabupaten Bandung, pasangan nomor urut satu, Sahrul-Gun Gun dipastikan kalah unggul dari pasangan calon nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb.
Pasangan Sahrul-Gun Gun memperoleh 827.240 suara. Sedangkan pasang, Dadang-Ali mampu memperoleh suara mencapai 1.046.344 suara.