RADAR JABAR- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK sudah cukup," ujar Airlangga setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin malam di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta. Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pada Selasa (10/12). Diskusi ini akan berlangsung bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia memastikan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. BACA JUGA:Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak BACA JUGA:Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025 Sebelumnya, pada Jumat (6/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, penerapannya bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang mewah. "PPN itu sudah diatur dalam undang-undang, dan kita akan melaksanakannya, tetapi hanya untuk barang mewah," kata Prabowo usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh pada barang-barang tertentu sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat kecil. "Kita tetap melindungi rakyat kecil. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN yang seharusnya dipungut untuk membantu masyarakat bawah. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK
Senin 09-12-2024,19:31 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,11:23 WIB
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Sebagai Pemungut PPN PMSE
Rabu 03-12-2025,15:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tinjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom
Jumat 16-05-2025,14:06 WIB
Pemerintah Kembali Izinkan Impor Garam Industri hingga Target Swasembada 2027
Sabtu 15-02-2025,11:19 WIB
Ucapan Beberapa Elit Politik untuk Ulang Tahun ke-17 Partai Gerindra
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,13:16 WIB
Jelang Nataru! eMTe Highland Resort Sudah Siap Berikan Pelayanan Maksimal Pada Pengunjung
Minggu 21-12-2025,07:09 WIB
Kulit Cepat Kusam, Badan Mudah Capek, dan Tanda Penuaan Mulai Terlihat? Bisa Jadi Tubuhmu Kurang Kolagen
Minggu 21-12-2025,18:49 WIB
DPRD Apresiasi Kinerja Polresta Bandung yang Mampu Selesaikan 98 Persen Perkara Tahun 2025
Minggu 21-12-2025,10:42 WIB
Laki Code 2025 Hadirkan Ruang Ekspresi Otomotif dan Gaya Hidup Anak Muda di Bandung
Minggu 21-12-2025,19:30 WIB
Peresmian Pabrik VinFast, Penutup Penting bagi Tahun Gemilangnya pada 2025 di Indonesia
Terkini
Minggu 21-12-2025,19:30 WIB
Peresmian Pabrik VinFast, Penutup Penting bagi Tahun Gemilangnya pada 2025 di Indonesia
Minggu 21-12-2025,18:49 WIB
DPRD Apresiasi Kinerja Polresta Bandung yang Mampu Selesaikan 98 Persen Perkara Tahun 2025
Minggu 21-12-2025,16:18 WIB
Berbagai Wahana Ada di Glamping Likeside, Segera Datang Bersama Keluarga Isi Liburan Nataru
Minggu 21-12-2025,13:16 WIB
Jelang Nataru! eMTe Highland Resort Sudah Siap Berikan Pelayanan Maksimal Pada Pengunjung
Minggu 21-12-2025,10:42 WIB