RADAR JABAR- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK sudah cukup," ujar Airlangga setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin malam di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta. Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pada Selasa (10/12). Diskusi ini akan berlangsung bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia memastikan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. BACA JUGA:Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak BACA JUGA:Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025 Sebelumnya, pada Jumat (6/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, penerapannya bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang mewah. "PPN itu sudah diatur dalam undang-undang, dan kita akan melaksanakannya, tetapi hanya untuk barang mewah," kata Prabowo usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh pada barang-barang tertentu sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat kecil. "Kita tetap melindungi rakyat kecil. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN yang seharusnya dipungut untuk membantu masyarakat bawah. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK
Senin 09-12-2024,19:31 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 01-01-2025,13:19 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!
Rabu 01-01-2025,11:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Rabu 01-01-2025,10:14 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Rabu 01-01-2025,07:54 WIB
Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
Senin 09-12-2024,19:31 WIB
Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,17:23 WIB
IMM Bogor Tepis Klaim Pemda Bogor 100 Persen Warga Tidak BAB Sembarangan
Kamis 09-01-2025,17:19 WIB
Pedagang Selesai Direlokasi, Pasar Ciparay Bandung Segera Groundbreaking
Kamis 09-01-2025,15:31 WIB
Siapa Pemilik Mobil RI 36 yang Viral? Polisi Patwal Sampai Tunjuk Taksi Alphard
Kamis 09-01-2025,11:11 WIB
Daop 2 Bandung Operasikan Kereta Parcel Lintas Selatan, Solusi Aman dan Cepat untuk Pengiriman Barang
Kamis 09-01-2025,09:24 WIB
Menteri Nusron Sampaikan Ada 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Program Nasional
Terkini
Kamis 09-01-2025,20:08 WIB
Bupati Bandung Beri BPJS Ketenagakerjaan dan Honorarium bagi Para Operator Motor Baca di Tiap Kecamatan
Kamis 09-01-2025,19:33 WIB
Suami Bacok Istri di Cilebut Barat, Pelaku Sempat Kabur
Kamis 09-01-2025,17:23 WIB
IMM Bogor Tepis Klaim Pemda Bogor 100 Persen Warga Tidak BAB Sembarangan
Kamis 09-01-2025,17:19 WIB
Pedagang Selesai Direlokasi, Pasar Ciparay Bandung Segera Groundbreaking
Kamis 09-01-2025,16:04 WIB