RADAR JABAR- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK sudah cukup," ujar Airlangga setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin malam di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta. Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pada Selasa (10/12). Diskusi ini akan berlangsung bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia memastikan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. BACA JUGA:Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak BACA JUGA:Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025 Sebelumnya, pada Jumat (6/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, penerapannya bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang mewah. "PPN itu sudah diatur dalam undang-undang, dan kita akan melaksanakannya, tetapi hanya untuk barang mewah," kata Prabowo usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh pada barang-barang tertentu sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat kecil. "Kita tetap melindungi rakyat kecil. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN yang seharusnya dipungut untuk membantu masyarakat bawah. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK
Senin 09-12-2024,19:31 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 16-05-2025,14:06 WIB
Pemerintah Kembali Izinkan Impor Garam Industri hingga Target Swasembada 2027
Sabtu 15-02-2025,11:19 WIB
Ucapan Beberapa Elit Politik untuk Ulang Tahun ke-17 Partai Gerindra
Rabu 01-01-2025,13:19 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!
Rabu 01-01-2025,11:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Terpopuler
Minggu 24-08-2025,15:47 WIB
Lagi Tayang! Klik Link Live Streaming PSIM vs Persib Bandung di Super League Hari Ini
Minggu 24-08-2025,16:28 WIB
OJK Apresiasi Jawa Barat Dalam Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan 2025
Minggu 24-08-2025,17:09 WIB
Akad Massal 1.080 Debitur: Komitmen bank bjb Perluas Akses Rumah Terjangkau
Senin 25-08-2025,08:59 WIB
Dukung Mood Wellness Gen Z Lewat Asupan Bernutrisi, BrookFarm Hadirkan 4 Varian Susu Almond California
Senin 25-08-2025,09:14 WIB
Hutang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah
Terkini
Senin 25-08-2025,14:52 WIB
Roscik Perkuat Komitmen Gaya Hidup Sehat Bersama Ade Rai dan Hans
Senin 25-08-2025,14:32 WIB
Angkot Meledak, Polisi Duga Akibat dari Tabung Gas
Senin 25-08-2025,14:28 WIB
BRI Dukung Pendidikan Berkualitas, Salurkan Beasiswa untuk 40 Siswa di Region 9 Bandung
Senin 25-08-2025,14:09 WIB
Lebih Dekat ke Tanah Suci dengan Umroh Personal ala Muslim101
Senin 25-08-2025,14:00 WIB