RADAR JABAR- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK sudah cukup," ujar Airlangga setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin malam di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta. Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pada Selasa (10/12). Diskusi ini akan berlangsung bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia memastikan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. BACA JUGA:Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak BACA JUGA:Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025 Sebelumnya, pada Jumat (6/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, penerapannya bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang mewah. "PPN itu sudah diatur dalam undang-undang, dan kita akan melaksanakannya, tetapi hanya untuk barang mewah," kata Prabowo usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh pada barang-barang tertentu sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat kecil. "Kita tetap melindungi rakyat kecil. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN yang seharusnya dipungut untuk membantu masyarakat bawah. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK
Senin 09-12-2024,19:31 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 09-12-2025,11:23 WIB
Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Sebagai Pemungut PPN PMSE
Rabu 03-12-2025,15:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Tinjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di Telkom
Jumat 16-05-2025,14:06 WIB
Pemerintah Kembali Izinkan Impor Garam Industri hingga Target Swasembada 2027
Sabtu 15-02-2025,11:19 WIB
Ucapan Beberapa Elit Politik untuk Ulang Tahun ke-17 Partai Gerindra
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,06:02 WIB
Update Daftar Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Februari 2026: 7 Hadiah Gratis Bisa Diklaim
Minggu 22-02-2026,17:52 WIB
5 Smartphone Rp1 Jutaan Kecil Terbaik Bulan Februari 2026, Sudah Bisa Gaming dan Foto-foto
Minggu 22-02-2026,10:43 WIB
Jadwal Buka Puasa Kota Bandung Hari Ini 22 Februari 2026, Magrib Jam Berapa?
Minggu 22-02-2026,11:33 WIB
Harga Emas Terbaru 22 Februari 2026: Antam Diprediksi Stabil di Rp2,9 Jutaan
Minggu 22-02-2026,07:43 WIB
Persita Semenyeramkan Itu, Bojan Hodak Ultimatum Skuad Persib Bandung
Terkini
Minggu 22-02-2026,22:18 WIB
Polisi Tetapkan Status Penyidikan pada Pemotor yang Diduga Picu Kecelakaan Maut di Cibinong
Minggu 22-02-2026,21:15 WIB
5 HP Infinix yang Miliki RAM 8GB, Performa Ngebut dan Cocok untuk Multitasking
Minggu 22-02-2026,20:23 WIB
Link Live Streaming Persib vs Persita Sedang Tayang! Tinggal Klik di Sini
Minggu 22-02-2026,17:52 WIB
5 Smartphone Rp1 Jutaan Kecil Terbaik Bulan Februari 2026, Sudah Bisa Gaming dan Foto-foto
Minggu 22-02-2026,15:56 WIB