RADAR JABAR- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyatakan bahwa pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"PMK sudah cukup," ujar Airlangga setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin malam di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta. Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pada Selasa (10/12). Diskusi ini akan berlangsung bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia memastikan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. BACA JUGA:Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak BACA JUGA:Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025 Sebelumnya, pada Jumat (6/12), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, penerapannya bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang mewah. "PPN itu sudah diatur dalam undang-undang, dan kita akan melaksanakannya, tetapi hanya untuk barang mewah," kata Prabowo usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh pada barang-barang tertentu sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat kecil. "Kita tetap melindungi rakyat kecil. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN yang seharusnya dipungut untuk membantu masyarakat bawah. Jadi, kalaupun ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah," jelasnya.Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK
Senin 09-12-2024,19:31 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 16-05-2025,14:06 WIB
Pemerintah Kembali Izinkan Impor Garam Industri hingga Target Swasembada 2027
Sabtu 15-02-2025,11:19 WIB
Ucapan Beberapa Elit Politik untuk Ulang Tahun ke-17 Partai Gerindra
Rabu 01-01-2025,13:19 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!
Rabu 01-01-2025,11:58 WIB
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Terpopuler
Senin 15-09-2025,07:24 WIB
Jadi Langganan Atlet Profesional, Ahli Pijat Cedera Olahraga di Pameungpeuk Bandung Bocorkan Tips
Senin 15-09-2025,11:00 WIB
Usai Ambruk Atap Sekolah, Pelajar SMK Negeri 1 Cileungsi Lebih Pilih Belajar di Halaman Sekolah
Senin 15-09-2025,11:13 WIB
Siswa SMK Negeri 1 Cileungsi Sebut Belajar di Tenda Gerah, Lebih Pilih KBM di Halaman Sekolah
Senin 15-09-2025,14:56 WIB
Sawah Lope dan Bukit Panagaran, Harmoni Ekonomi dan Lingkungan Desa Cikaso
Senin 15-09-2025,13:54 WIB
Riding Asik, Ngopi, dan Seru-Seruan di Scoopy Coffee Rave 2025 Bandung
Terkini
Senin 15-09-2025,16:47 WIB
Dari Suryopratomo hingga Dahlan Iskan, Inilah Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat 2025–2030
Senin 15-09-2025,16:18 WIB
Tukar Poin di Alfagift Member Alfamart Dapat Motor
Senin 15-09-2025,16:12 WIB
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
Senin 15-09-2025,15:35 WIB
Desa Cikaso Kembangkan Ekowisata Sawah Lope dan Bumi Perkemahan Bukit Panagaran, Potensi Ekonomi Rp210 Juta
Senin 15-09-2025,14:56 WIB