Selain itu, perangkat tersebut mungkin tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi, karena nomor IMEI-nya tidak terdaftar. Hal ini tentu akan merugikan konsumen, baik dari segi ekonomi maupun kenyamanan penggunaan.
Selain berbicara tentang hak konsumen, Heru juga menyoroti pentingnya produsen, termasuk Apple, untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini mewajibkan produk yang dijual di Indonesia memiliki minimal 35 persen komponen lokal.
Heru menilai bahwa kebijakan TKDN ini mencerminkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang bagi kontribusi lokal dalam produk impor.