RADAR JABAR - Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat saat ini sedang kosong setelah Ummi Wahyuni diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Senin, 2 Desember 2024.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, KPU Jabar segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua.Informasi ini disampaikan oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Desember 2024. yang dikutip @Radar Jabar disway.id dari website Jabar Ekspress.com.
“Nanti dalam waktu 1 x 24 jam kita harus pleno dan menentukan Plt nya siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk ketua definitif (baru),” tuturnya.
BACA JUGA:DKPP Copot Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Karena Langgar Kode Etik
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bogor Gandeng Media Massa Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Meskipun demikian, Hedi menjelaskan bahwa Ummi Wahyuni tetap menjadi anggota atau komisioner KPU Jabar, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua.
“Masih (sebagai komisioner). Dan kita pastikan (rekapitulasi Pilkada) tidak akan terganggu oleh putusan DKPP tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube pada Senin, 2 Desember 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya saat membacakan keputusannya, Senin (2/12).
BACA JUGA:KPU RI Persiapkan SDM dan Logistik untuk Antisipasi Kerawanan Pilkada di Kabupaten Bogor
BACA JUGA:Debat Publik Terakhir Pilbup Sukabumi, KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dengan Baik