DKPP Copot Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Karena Langgar Kode Etik

Senin 02-12-2024,15:00 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, karena dinilai melanggar kode etik.

Dilansir dari laman Jabarekspres, keputusan ini disampaikan dalam sidang terbuka yang digelar secara daring pada Senin (2/12/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lukuti.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan pengaduan yang diajukan politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat. Ummi Wahyuni dianggap telah membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem pada Pemilu Legislatif 2024, yang merugikan Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jawa Barat IX.

“Keputusan ini berlaku sejak dibacakan,” ujar Heddy. DKPP juga memerintahkan KPU untuk segera memberhentikan Ummi dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Bawaslu diminta untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut.

 

BACA JUGA:KPU Jawa Barat: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 Capai 99 Persen

 

 

Perkara pelanggaran kode etik ini tercatat dalam nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, dengan sidang sebelumnya digelar pada 20 September 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengonfirmasi bahwa semua pihak terkait telah dipanggil dan menyatakan patuh pada hasil keputusan. Namun, hingga kini Ummi Wahyuni belum memberikan tanggapan atas pencopotan tersebut.

Keputusan ini datang di tengah proses penghitungan suara Pilkada Jawa Barat. DKPP berharap KPU segera menunjuk Ketua baru agar tahapan penetapan suara dapat berjalan lancar.

Kategori :