RADAR JABAR - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meluruskan informasi terkait kabar kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru honorer. Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji guru maupun peningkatan tunjangan sertifikasi hingga Rp 2 juta seperti yang beredar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana meningkatkan kesejahteraan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menaikkan tunjangan menjadi Rp 2 juta. Namun, menurut Mansur, kenyataannya tunjangan untuk guru honorer tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Mansur menjelaskan bahwa pemerintah berjanji memberikan tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Guru yang bersertifikasi berhak mendapatkan tunjangan ini, yang telah diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tunjangan Naik dari Rp 1,5 juta jadi Rp 2 juta
Pada guru PNS dan PPPK, tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru honorer bersertifikasi sebelumnya menerima tunjangan sebesar Rp 1,5 juta, dan kini akan meningkat menjadi Rp 2 juta pada era Presiden Prabowo, naik sebesar Rp 500 ribu.
Mansur menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk tunjangan sertifikasi, bukan gaji guru honorer.
"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," kata Mansur mengutip dari Kompas.com, Jumat (29/11).
BACA JUGA:Soal Adanya Perintah Pengembalian Dana Insentif Guru Paud, Kadisdik Indramayu: Tidak Benar
BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Anggaran Kesejahteraan Guru 2025 Menjadi Rp81,6 Triliun
Mansur menegaskan bahwa tidak ada perubahan gaji bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikasi. "Mungkin itu yang pasti," lanjut dia.
Mansur menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan yang dimaksud oleh Prabowo bukan berupa kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi kepada para guru.
"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," ujarnya.
Mansur menjelaskan bahwa banyak guru yang menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 mengira akan ada kenaikan gaji.
Namun, ia menjelaskan bahwa tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud sebenarnya adalah tunjangan sertifikasi, atau yang dikenal sebagai tunjangan profesi guru, yang telah diterapkan sejak 2008.
Untuk guru ASN yang belum bersertifikasi, proses sertifikasi akan dilakukan, dan jika lulus, mereka akan berhak mendapatkan tunjangan setara satu kali gaji.