Tahapan selanjutnya setelah rekapitulasi suara tingkat kecamatan ialah rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sukabumi. Pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sukabumi bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Sani mengimbau apabila ada pasangan calon kepala daerah ataupun tim sukses yang tak menerima hasil pilkada atau terjadi sengketa, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diimbau pula agar tidak membuat aksi yang mengganggu situasi daerah yang kondusif.