Jika keputusan penetapan biaya haji tertunda, dampaknya cukup serius. Kontrak untuk akomodasi seperti hotel di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi, hingga biaya pemondokan di Arafah dan Mina bisa terlambat.
“Kalau kontraknya terlambat, jamaah bisa ditempatkan jauh dari pusat kegiatan ibadah haji, seperti Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Ini akan menyulitkan, terutama bagi jamaah lansia atau yang berisiko tinggi secara kesehatan,” jelas Mustolih.
Mustolih berharap Komisi VIII DPR RI segera merampungkan pembahasan BPIH agar persiapan dapat dilakukan dengan baik dan maksimal. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi biaya kepada calon jamaah agar mereka memiliki cukup waktu untuk melunasi pembayaran.
“Semakin cepat diputuskan, semakin matang persiapannya. Jangan sampai kita mengorbankan kenyamanan dan keselamatan jamaah karena persiapan yang kurang maksimal,” tutupnya.
Dengan waktu yang semakin sempit, langkah cepat dan terencana sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran ibadah haji 2025.