Lebih lanjut, ia mengungkapkan, peran DT sangat penting dalam melancarkan aksi ini. Ia merencanakan pencurian, memilih lokasi, dan turut serta membawa sepeda motor curian.
“DT mencoba melawan saat akan ditangkap sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka,” jelas AKP Dede.
BACA JUGA:13 Unit Ambulans Disiagakan Pemkab Bogor untuk Pastikan Kesehatan di Pilkada 2024
BACA JUGA:Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Gunung Sindur Bogor, Kerugian Capai Rp300 Juta
Sementara UW bertugas sebagai eksekutor pembobol kunci. Barang curian dijual kepada Yadi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Selain pencurian sepeda motor, pelaku UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak," tambahnya.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1e, 4e, dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara." Pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki