RADAR JABAR - Liga Arab secara bulat menolak tindakan Israel yang dianggap dapat mengancam keamanan Irak dan memperingatkan potensi perang regional yang membahayakan stabilitas kawasan.
Dalam pertemuan darurat yang digelar atas permintaan Irak, organisasi negara-negara Arab ini mengesahkan sebuah resolusi yang mengutuk upaya Israel memperluas praktik agresifnya, termasuk terhadap Irak.
"Resolusi ini diadopsi dengan suara bulat dengan dukungan dari semua delegasi Arab untuk menunjukkan dukungan kepada Irak," ujar Duta Besar Qatar untuk Mesir, Tariq Al-Ansari, dalam pernyataannya pada Senin (25/11).
Resolusi tersebut memperingatkan bahwa eskalasi agresi Israel dapat memicu perang di kawasan, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan stabilitas regional.
BACA JUGA:Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
BACA JUGA:Kemitraan AS-Indonesia Tingkatkan Kualitas Susu dan Dukungan Program Gizi Nasional
Pekan lalu, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengirim surat kepada Dewan Keamanan PBB, meminta tindakan segera terhadap milisi pro-Iran yang diduga menggunakan wilayah Irak untuk menyerang Israel. Ia juga menyerukan agar Irak mematuhi kewajiban internasionalnya untuk menghentikan serangan terhadap Israel.
Perdana Menteri Irak, Mohammed Shia al-Sudani, menanggapi dengan memperingatkan bahwa surat Israel tersebut bisa dijadikan dalih untuk menyerang negaranya.
Ketegangan di kawasan semakin memanas setelah serangan besar-besaran Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.200 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak, sejak konflik dengan Hamas dimulai tahun lalu.
Konflik tersebut juga meluas ke Lebanon melalui serangan lintas batas Israel yang intensif terhadap Hizbullah. Ketegangan ini semakin memperburuk situasi regional sejak perang Gaza bergulir.
BACA JUGA:Banjir Besar di Spanyol Sebabkan Kerugian Lebih dari 20 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:AS Perkuat Kemitraan Kesehatan dan Pembangunan di Indonesia dengan Investasi Miliaran Dolar
Pada Kamis (21/11), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Di saat yang sama, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya selama perang di Gaza.*