RADAR JABAR- Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan alam lainnya harus berada di bawah kendali negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Namun, pelaksanaannya sering menemui kendala besar, terutama dalam tata kelola sumber daya alam (SDA). Presiden terpilih, Prabowo Subianto, diharapkan mampu menjadi pemimpin yang tegas dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan dan menghukum pelanggaran pengelolaan SDA. Hal ini bertujuan agar kedaulatan SDA benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elit. Harapan ini muncul dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang bertajuk Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam, yang diadakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 3 Oktober 2024. BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba Di Tanah Air Usai Lawatan Kenegaraan BACA JUGA:Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Brasil dan Gelar Pertemuan Bilateral Sejumlah permasalahan, seperti ketimpangan dalam pembagian hasil SDA, kerusakan lingkungan, dan praktik korupsi, sering menghambat upaya untuk mencapai kedaulatan SDA. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, tantangan utama dalam pengelolaan SDA adalah deforestasi, pengabaian lubang bekas tambang, dan tingginya tingkat kemiskinan di wilayah kaya SDA. Deforestasi terus menjadi isu serius, dengan angka mencapai 115.500 hektare per tahun pada 2019-2020. Selain itu, sekitar 3.000 lubang bekas tambang belum direklamasi hingga 2023. Agus juga menyoroti ketidakadilan distribusi kekayaan SDA, di mana wilayah kaya SDA seperti Papua justru memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi. Pada 2023, terdapat sekitar 26,5 juta penduduk Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini sering disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Agus juga mengkritik undang-undang terkait pertambangan dan lingkungan hidup yang dianggap belum relevan dengan tantangan saat ini. Ia menekankan perlunya etika dalam tata kelola SDA dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pandangannya, pejabat negara harus bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik SDA, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Ia juga mempertanyakan apakah kepemilikan saham pemerintah sebesar 55 persen di Papua benar-benar memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Papua dan Indonesia secara keseluruhan. Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua, Maikel Primus Peuki, pembangunan yang mengabaikan masyarakat lokal telah memicu konflik, ketidakpuasan, dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Isu utama yang muncul termasuk deforestasi dan penghapusan hak ulayat masyarakat adat. Sekitar 5-6 perusahaan telah melakukan deforestasi dan mengusir masyarakat adat dari wilayah mereka. Fenomena ini semakin parah dengan perluasan kerusakan hutan ke wilayah Papua akibat izin tambang, perkebunan sawit, dan proyek kehutanan lainnya. Kondisi ini diperburuk dengan adanya kebijakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yang memicu peningkatan izin untuk industri ekstraktif. Maikel menegaskan bahwa pembangunan harus bersifat inklusif dengan melibatkan masyarakat lokal dan memastikan kesejahteraan mereka. Jika pendekatan ini tidak dilakukan, potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan terus meningkat.Prabowo Subianto Diharapkan Memimpin Pemberantasan Mafia Pertambangan Sebagai Presiden Terpilih
Senin 25-11-2024,15:12 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #prabowo subianto diharapkan memimpin pemberantasan mafia pertambangan sebagai presiden terpilih
#prabowo subianto
Kategori :
Terkait
Senin 14-07-2025,15:20 WIB
Sekolah Rakyat Jadi Cara Pemerintah Bebaskan Kemiskinan
Sabtu 05-07-2025,14:35 WIB
Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, BP Tapera dan Bank BJB Sosialisasi KPR FLPP di Kabupaten Majalengka
Sabtu 05-07-2025,14:18 WIB
BJB, BP Tapera dan Pemkab Bogor Tawarkan Puluhan Ribu Unit Rumah Bersubsidi bagi ASN dan Pekerja
Jumat 13-06-2025,10:08 WIB
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Soal Sekolah Rakyat: Sangat Siap
Kamis 05-06-2025,18:33 WIB
Presiden Prabowo Subianto Salurkan 58 Sapi Kurban di Kabupaten Bogor, Satu RW Satu Ekor Sapi
Terpopuler
Senin 21-07-2025,20:15 WIB
Telkomsel Perluas Hyper 5G di Bandung Raya, Koneksi Tanpa Putus
Senin 21-07-2025,12:11 WIB
Soal Kapolres Bogor yang Baru, Ketua DPRD Minta Atasi Macet Jalur Puncak
Senin 21-07-2025,12:59 WIB
Perbaiki Hulu Citarum, Pemkab Bandung Wajibkan ASN Tanam Pohon di Situ Cisanti
Senin 21-07-2025,16:10 WIB
Presiden Prabowo Launching Koperasi Desa Merah Putih di Hambalang Bogor
Senin 21-07-2025,10:15 WIB
Konser PBB'25 di Pakansari Ricuh, Polres Bogor: Jadi Bahan Evaluasi
Terkini
Senin 21-07-2025,20:15 WIB
Telkomsel Perluas Hyper 5G di Bandung Raya, Koneksi Tanpa Putus
Senin 21-07-2025,19:51 WIB
BRI Region 9 Serahkan Bantuan Fasilitas dan Kendaraan Operasional untuk Koperasi Desa Merah Putih
Senin 21-07-2025,16:48 WIB
Hoax Video Mesum di Pakansari, Satpol PP Kabupaten Bogor Minta Polisi Tangkap Konten Kreator
Senin 21-07-2025,16:37 WIB
KDMP di 280 Desa dan Kelurahan Terbentuk, Bupati Bandung Minta Pengurus Koperasi Harus Profesional
Senin 21-07-2025,16:35 WIB