RADAR JABAR – Polresta Bogor Kota kembali memberantas peredaran narkotika. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu serta berhasil menangkap 18 tersangka dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, Jumat (22/11/2024).
"Sejak 23 Oktober hingga 19 November 2024, kami berhasil menangkap 18 orang tersangka dengan rincian 6 tersangka kasus sabu-sabu, 10 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 1 tersangka kasus obat keras tertentu," ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).
Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 622,27 gram sabu-sabu, 708,67 gram tembakau sintetis, serta 317 butir obat keras tertentu. Semua pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor.
Dalam pengungkapan ini, salah satu tersangka berinisial EJ (42) yang merupakan residivis kasus peredaran sabu turut diamankan.
BACA JUGA:Pemkab Bogor Lakukan Digitalisasi Data Stunting untuk Perbaikan Kesehatan Anak
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Bogor Waspadai 168 TPS Rawan Bencana, Fokus Mitigasi di Musim Hujan
"EJ sebelumnya terlibat kasus peredaran sabu pada 2021 dan telah menjalani hukuman lima tahun di Rutan Paledang," tambah Kombes Bismo.
Selain itu, kasus ini juga mengungkap keterlibatan seorang ketua kelompok geng tawuran terkenal, Tim Ogah Mundur (TOM). Tersangka berinisial UK (29) ditangkap atas kepemilikan 29,13 gram bruto sabu.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk tawuran, seperti satu karung jaket bertuliskan "Tim Ogah Mundur", senjata tajam jenis celurit, kelewang, samurai, pisau, serta rompi besi anti-sajam.
"UK diketahui mulai menjadi pengedar sabu sejak 2023 dan merupakan dalang dalam berbagai aksi tawuran di Kota Bogor. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok-kelompok lain yang kerap meresahkan masyarakat," tegas Kombes Bismo.