Hal seperti ini sudah melanggar ketentuan Pilkada apalagi bilamana benar yang melakukan masih dalam circle panitia Pemilu. Siapa yang berhak menindak adalah Bawaslu, namun Bawaslu saja sudah dianggap tidak netral lagi.
Temuan kegiatan Paslon 01 melakukan kampanye akbar lebih dari 1 kali, dsn tidak mengindahkan himbauan Bawaslu sebagai contoh yang pertama kegiatan minggu kemarin di lapangan Sukamelang dengan tema Apel Siaga yang dibungkus money politic namun dari pihak 01 tidak konsisten malahan banyak temuan di masyarakat Tim Paslon 01 membagikan sembako dengan diselipi uang 50.000.
Yang kedua Paslon 01 melakukan kegiatan kampanye akbar di lapangan bola Kasomalang dengan dibungkus olahraga senam sehat namun disisipi dengan pemberian sejumlah uang bagi peserta yang hadir dengan jumlah tertentu.
Yang ketiga Paslon 01 akan melakukan kegiatan apel bersama yang dilaksanakan oleh salah satu LSM dengan tema apel forum ketertiban dan keamanan Pilkada dengan mengundang beberapa LSM dan Ormas serta beberapa institusi Pemerintah yang rencana Selasa 19/11/2024, namun tidak terlaksana karena sudah ketahuan rencana giat tersebut dibungkus oleh pemenangan Paslon 01 dengan sumber dana dari pemerintah daerah dibawah promotor Asda 1 dengan menggerakkan Kadis Kesbangpol Subang.
Hari ini saja Rabu 20/11/2024 Paslon 01 akan melaksanakan kampanye akbar di lapangan Dolog kelurahan Karanganyar Subang. Seharusnya sesuai ketentuan karena Paslon 01 sudah melakukan pelanggaran sampai dengan ketiga kalinya dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku Bawaslu dan KPUD seharusnya melakukan tindakan pembubaran untuk menegakkan aturan dan disiplin berkampanye.
Kegiatan pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 terkait kampanye akbar menurut Maman Abdurahman tokoh masyarakat Pantura mengatakan "saya tidak paham aturan Pilkada tapi saya mengerti aturan harus seperti apa untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini," kata dia
Maman menegaskan, kegiatan panggung terbuka dengan mengundang massa besar atau ribuan yang dilakukan Paslon 01 di Lapangan Desa Kasomalang Wetan Kec Kasomalang sangat jelas merupakan kampanye akbar.
Padahal menurut pihak KPUD Subang sendiri telah menetapkan jadwal kampanye akbar untuk semua Paslon hanya sekali dan sudah ditetapkan waktu dan tempatnya dan itu aturan baku dari KPUD dan Bawaslu Subang.