Urgensi Konten Lokal, KPID Jabar: Berdayakan Potensi untuk Perputaran Ekonomi

Selasa 19-11-2024,12:52 WIB
Editor : Erwin Mintara

RADAR JABAR - Budaya lokal sebagai entitas budaya bangsa, semestinya diletakkan dalam konteks pembentukan kepribadian bangsa. Baik dituangkan dalam bentuk konten, guna menjaga eksistensi kebudayaan nasional.

 

Setiap lembaga penyiaran, mengharuskan menyiarkan konten lokal sebanyak 10 persen untuk penyiaran TV, dan 60 persen untuk penyiaran Radio.

 

Hal tersebut dilakukan, guna memberdayakan potensi yang ada untuk perputaran ekonomi lokal tetap berjalan.

 

"Tapi nafas dari UU itu bukan hanya konten, konten lokal dibikin oleh orang lokal disitu, jadi ada penyerapan SDM, Kantor, perangkat dan ekonomi yang diputar," ujar Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni, Selasa (19/11/2024).

 

Selain perputaran ekonomi, konten lokal juga ditujukan untuk masyarakat guna mengetahui fenomena yang terjadi disekitarnya lewat pemberitaan.

 

Namun dalam kenyataannya, sambung Roni, hal tersebut belum bisa diterapkan. Karena industri penyiaran merupakan entitas korporasi yang berupa bisnis, sehingga konten lokal jika dibandingkan dengan program dengan rating tinggi terlebih disiarkan di prime time, dinilai lebih bisa mendatangkan iklan.

 

"Kita ingin bagaimana kita melakukan advokasi dan memberikan penjelasan kepada publik, bahwa ada hak kita yang direnggut lembaga penyiaran," sambungnya.

 

Terlebih, perlu diketahui bahwa Undang-undang terkait penyiaran, tersaji dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang lembaga penyiaran. 

Tags :
Kategori :

Terkait