Radar Jabar Disway – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengatakan pemerintah daerah (pemda) bersama pengembang wajib punya data perumahan. Itu baik data rumah masyarakat maupun rumah yang dibangun pengembang di daerahnya.
“Dari data rumah yang dimiliki pemda tentu akan dapat digunakan untuk berbagai penyusunan program perumahan. Dan kami juga mengajak pengembang di daerah untuk lebih semangat membangun rumah rakyat,” kata Fahri di Jakarta, Selasa 19 November 2024, dikutip dari Antara.
Data itu dibutuhkan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan. Alhasil, pelaksanaan program 3 juta Rumah bisa terlaksana dengan baik.
BACA JUGA:Jawa Barat Dorong Teknologi Blockchain Diterapkan oleh Seluruh Pemda
BACA JUGA:SKEP-SPSI Usulkan Penetapan UMR Diserahkan kepada Pemda agar Lebih Sesuai dengan Kondisi Lokal
Melansir dari Antara, adanya identifikasi perihal kondisi rumah rakyat di daerah adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya.
“Dalam hal ini, Kementerian PKP bersama Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data yang ada untuk mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin untuk mendapat penanganan dan bantuan perumahan pemerintah,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa tugas Kementerian PKP ialah membuat program 3 Juta Rumah sukses sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.