RADAR JABAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, dalam Pilkada 2024, melaporkan 10 akun media sosial yang teridentifikasi menyebarkan ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Ahmad Fatoni, anggota Bawaslu Kota Bogor, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memproses pemblokiran akun-akun anonim tersebut.
Langkah ini mendapat perhatian serius untuk memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sehat dan damai.
“Dalam perlakuan mekanisme dan prosedur yang ada, sesuai dengan SK yang diturunkan oleh Bawaslu, terhadap akun anonim ini kami meneruskan kepada Bawaslu RI supaya akun tersebut di-take down,” ungkap Ahmad Fatoni pada Sabtu (16/11/2024).
BACA JUGA:Resmi, DPD BPPKB Jawa Barat Dukung Pasangan ASIH di Pilgub Jabar
Fatoni menyebutkan bahwa akun-akun yang terpantau beroperasi di platform seperti Instagram dan TikTok tersebut terbukti mengunggah konten yang mengarah pada ajakan kebencian terhadap salah satu paslon.
"Ini ada ajakan supaya orang lain menjadi tidak suka atau membenci, atau mempengaruhi warga masyarakat supaya tidak memilih calon tersebut. Identifikasinya seperti itu," jelasnya.
Tindakan tegas ini, menurut Fatoni, merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan kampanye yang sehat. Ia mengimbau masyarakat, termasuk tim kampanye dari masing-masing paslon, agar memanfaatkan masa kampanye sebagai ajang pemaparan visi dan misi yang positif.
“Dengan tujuan menjadikan Kota Bogor menjadi lebih baik,” tambahnya.
BACA JUGA:Gelar Reses di Pasirjambu, Eep Jamaludin Terima Keluhan Infrastruktur dan Sampah dari Konstituen
BACA JUGA:Kabupaten Bogor Terpilih Sebagai Tuan Rumah Kejurnas Kungfu Tradisional
Fatoni juga menekankan pentingnya adu ide dan gagasan yang konstruktif dalam menciptakan demokrasi yang berkualitas.
Ia berharap semua pihak dapat menjaga semangat Pilkada sebagai momentum membangun Kota Bogor menuju masa depan yang lebih cerah.