Polsek Cileungsi Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat 15-11-2024,20:16 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi berhasil memberantas tindak kejahatan. Pada Kamis, 14 November 2024, pukul 15.00 WIB, Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua pelaku kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat menjadi sasaran amukan massa.  

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada November 2024. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di sebuah kos-kosan di seberang PT JS Jakarta, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.  

“Hal ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berinisial ADF (16), memberanikan diri menyampaikan kejadian ini kepada salah satu anggota keluarganya,” ujar Kompol Wahyu Maduransyah Putra saat dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024).

Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh seorang warga berinisial RW (24) kepada pihak berwenang.  

BACA JUGA:BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Bagi Klaster Unggulan Hortikultura di Kabupaten Bandung dan Garut

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bogor Gandeng Media Massa Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Lebih lanjut, Kompol Wahyu menyebutkan bahwa pelaku diketahui berinisial ES (36) dan PS (22). Kedua pelaku kini telah diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan perlindungan dan keadilan, terutama bagi korban kejahatan anak di bawah umur. 

"Sampai berita ini diturunkan dua pelaku sudah diserahkan Pihak Polsek Cileungsi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dalam proses hukum tindak lanjut," imbuhnya.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," tutupnya.

 

Reporter: Muhamad Ilham Arizki

Kategori :