RADAR JABAR- Pemerintah dan parlemen akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK. "Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ucap Supratman saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu yang dikutip dari laman Antara. BACA JUGA:Paripurna DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang Sementara terkait dengan aturan besaran atau formulasi upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada bulan Januari 2025, Supratman menuturkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak. Dengan begitu untuk aturan UMP pada tahun depan, sambung dia, tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan. "Nanti bisa ditanyakan kepada Menaker lebih lengkapnya," ucap dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru. "Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11). Oleh karena itu, pihaknya pun perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait. Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. BACA JUGA:Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya Adapun MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk UU untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia. Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan
Rabu 13-11-2024,15:59 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Jumat 23-10-2026,20:44 WIB
Menaker Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
Kamis 15-10-2026,18:30 WIB
Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, Jateng Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026
Senin 02-02-2026,17:29 WIB
Bahar bin Smith Laporkan Balik Pelapor
Kamis 25-09-2025,15:25 WIB
Di Bawah Pimpinan Bupati Kang DS, 200 Ribu Warga Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bandung
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,17:02 WIB
Gelar Operasi Premanisme, Polresta Bandung Amankan 41 Orang
Sabtu 24-10-2026,16:57 WIB
Polresta Bandung Gelar Operasi gabungan di Soreang dan Katapang, Sita 385 Miras
Sabtu 24-10-2026,17:54 WIB
Istighosah di Ciparay, KDS Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Muhasabah
Terkini
Sabtu 24-10-2026,17:54 WIB
Istighosah di Ciparay, KDS Ajak Masyarakat Perkuat Doa dan Muhasabah
Sabtu 24-10-2026,17:02 WIB
Gelar Operasi Premanisme, Polresta Bandung Amankan 41 Orang
Sabtu 24-10-2026,16:57 WIB
Polresta Bandung Gelar Operasi gabungan di Soreang dan Katapang, Sita 385 Miras
Sabtu 24-10-2026,07:43 WIB
Raih Penghargaan Investasi, Ahmad Luthfi Sukses Pacu Ekonomi Jawa Tengah
Sabtu 24-10-2026,06:38 WIB