RADAR JABAR- Pemerintah dan parlemen akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK. "Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ucap Supratman saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu yang dikutip dari laman Antara. BACA JUGA:Paripurna DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang Sementara terkait dengan aturan besaran atau formulasi upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada bulan Januari 2025, Supratman menuturkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak. Dengan begitu untuk aturan UMP pada tahun depan, sambung dia, tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan. "Nanti bisa ditanyakan kepada Menaker lebih lengkapnya," ucap dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru. "Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11). Oleh karena itu, pihaknya pun perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait. Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. BACA JUGA:Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya Adapun MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk UU untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia. Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan
Rabu 13-11-2024,15:59 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-12-2024,09:49 WIB
Menaker Yassierli Ungkap Kunjungan Dubes Yordania Dorong Penguatan Kemitraan
Rabu 13-11-2024,15:59 WIB
Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan
Selasa 15-10-2024,14:16 WIB
Kabar Gembira! Kang DS Siapkan BPJS Gratis untuk Ojek, Sopir Angkot, Hingga Seniman di Kabupaten Bandung
Sabtu 27-07-2024,19:12 WIB
Mengurangi Angka Pengangguran, Pemkab Bandung Gelar Job Fair Mini Untuk 350 Pencari Kerja
Sabtu 20-04-2024,12:33 WIB
Menyingkapi Kejadian di PT Kahatex yang Timbulkan Korban Jiwa, Kadisnakertrans Sumedang Angkat Bicara
Terpopuler
Selasa 08-04-2025,14:18 WIB
Pelaku Pengancaman dan Pemalakan Bus Pariwisata di Arjasari Bandung Diringkus, Polisi Sita Sajam
Selasa 08-04-2025,15:18 WIB
Soal Retret Kades, Bupati Bogor: Belum ke Arah Sana, Masih Prioritaskan Penyelesaian Jalan Pascabencana
Selasa 08-04-2025,18:39 WIB
Operasi Ketupat Lodaya 2025 Selesai, 1,7 Juta Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Selama Operasi
Selasa 08-04-2025,13:10 WIB
Bupati Cirebon Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal setelah Lebaran
Selasa 08-04-2025,16:11 WIB
Menanti Hasil Pemeriksaan Sembilan Orang Perihal Kades Minta THR dan Dugaan Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot
Terkini
Selasa 08-04-2025,19:25 WIB
GrabX Perdana: Hadirkan Terobosan Teknologi Lewat Konsep 'Untuk Semua Versi Dirimu'
Selasa 08-04-2025,18:39 WIB
Operasi Ketupat Lodaya 2025 Selesai, 1,7 Juta Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Selama Operasi
Selasa 08-04-2025,16:11 WIB
Menanti Hasil Pemeriksaan Sembilan Orang Perihal Kades Minta THR dan Dugaan Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot
Selasa 08-04-2025,15:18 WIB
Soal Retret Kades, Bupati Bogor: Belum ke Arah Sana, Masih Prioritaskan Penyelesaian Jalan Pascabencana
Selasa 08-04-2025,14:39 WIB