RADAR JABAR- Pemerintah dan parlemen akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dalam waktu dekat sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan revisi tersebut seiring dengan komitmen pemerintah yang akan taat dengan putusan MK. "Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ucap Supratman saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu yang dikutip dari laman Antara. BACA JUGA:Paripurna DPR Setujui RUU Paten Jadi Undang-Undang Sementara terkait dengan aturan besaran atau formulasi upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku pada bulan Januari 2025, Supratman menuturkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) terlebih dahulu karena situasinya mendesak. Dengan begitu untuk aturan UMP pada tahun depan, sambung dia, tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan yang akan diusulkan. "Nanti bisa ditanyakan kepada Menaker lebih lengkapnya," ucap dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir mengatakan Pimpinan DPR RI bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait soal permintaan kepada DPR RI untuk membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru. "Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11). Oleh karena itu, pihaknya pun perlu membicarakan terlebih dahulu mengenai poin-poin dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga bakal menyampaikan hal itu ke Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait. Selain itu, permintaan untuk pembentukan UU tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap program pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. BACA JUGA:Komisi III DPR Lanjutkan RUU MK Pada Periode Berikutnya Adapun MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk UU untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing (TKA) di semua jenis jabatan yang tersedia. Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan
Rabu 13-11-2024,15:59 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 02-02-2026,17:29 WIB
Bahar bin Smith Laporkan Balik Pelapor
Kamis 25-09-2025,15:25 WIB
Di Bawah Pimpinan Bupati Kang DS, 200 Ribu Warga Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bandung
Sabtu 28-06-2025,08:14 WIB
Dukung UMKM & Ekonomi Digital, APINDO Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Regulasi Global
Rabu 30-04-2025,15:53 WIB
Pemkab Bogor Undang Serikat Buruh, Bahas MayDay Diawali Makan Siang Bersama
Terpopuler
Minggu 27-09-2026,21:30 WIB
7 HP Redmi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Mulai Rp2 Jutaan
Senin 28-09-2026,13:00 WIB
Sepeda Listrik yang Bagus Merk Apa? Ini 10 Pilihan Terbaik yang Bisa Jadi Pertimbangan
Minggu 27-09-2026,21:25 WIB
Daftar Tanaman Hias Pengharum Ruangan yang Bikin Rumah Makin Nyaman
Minggu 27-09-2026,23:06 WIB
Apakah BLT Kesra Rp900.000 Cair 2026? Berikut Informasinya
Senin 28-09-2026,15:00 WIB
5 Mobil Bekas Jadul yang Masih Layak Dipakai di 2026, Harga Rp50 Jutaan
Terkini
Senin 28-09-2026,19:59 WIB
Nonton BRI Super League Cuma Rp1, BRI Hadirkan Tiket Harga Spesial Eksklusif Lewat BRImo
Senin 28-09-2026,19:48 WIB
Raih WTP dari BPK RI Jabar, Kinerja Kabupaten Bandung Diapresiasi DPRD Kabupaten Bandung
Senin 28-09-2026,17:20 WIB
Otorita IKN Gunakan Pendekatan Humanis, Fasilitasi Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto
Senin 28-09-2026,17:12 WIB