"Saya akan mengapresiasi bilamana tidak ada laporan terkait ASN ke Bawaslu namun ada khususnya di Subang terhadap guru-guru di PGRI yang membuat kaos yang huruf i nya diganti angka 1, ini kode-kode walaupun belum ada laporan ke Bawaslu," kata Ateng.
"Garusnya Pj Bupati Subang memanggil Kepala PGRI, saran saya dicopot saja tegasnya. Karena Pj Bupati adalah pemimpin di wilayah, kalau PJ Bupati Subang membiarkan ini sama saja Pj memihak salah satu Paslon dalam hal ini Paslon 01 Ruhimat," imbuhnya.
Ateng juga menekankan kepada Pj bilamana tidak ada tindakan tegas maka saya sendiri yang akan bertindak untuk melaporkan PJ Bupati Subang ke Mendagri Tito Karnavian.
Terkait apa yang disampaikan oleh anggota Komisi II Ateng Sutisna teguran keras kepada Pj Bupati Subang Imran menurut seorang warga masyarakat yang juga pensiunan PNS H. Agus Kartasasmita mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas serta kode etik, disaat memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di era pesta demokrasi ditahun ini.
"ASN dituntut untuk mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, setiap ASN dituntut harus memiliki prinsip-prinsip diantaranya nilai dasar dan kode etik serta perilaku," kata dia.
Agus juga menegor khususnya di kabupaten Subang justru ASN diajak berpolitik praktis secara tidak langsung oleh PJ Bupatinya, mau terwujudnya demokrasi yg aman gimana toh PJ Bupatinya juga ngajak-ngajak berpolitik. Harapannya kepada pimpinan yang ada dipusat Mendagri atau DPR RI agar diberikan efek jera kepada Bapak PJ Bupati Imron tegasnya.
Dan sampai saat ini setiap pelanggaran ASN berpolitik tidak ada tindak lanjutnya, tolong dicopot seperti Kepala PGRI, Para Camat dan Para Kades yang tidak netral dan Kabid di Pol PP serta ASN yang melanggar netralitas ASN.
"Mau bagaimana Subang bisa maju dan berkembang pejabatnya juga memberi contoh yg tidak baik kepada bawahannya sebagai pembiayaran oleh PJ Bupati, timpalnya prihatin," cetusny.