Kusworo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat.
"Kami akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi penyelewengan seperti ini," ujarnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung dapat kembali berjalan dengan baik dan tepat sasaran guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.
"Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan Nomor 6 Tahun 2023 tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting, dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar," pungkasnya.* (ysp)