Gunawan Sadbor Bebas Dari Penjara, Penahanan Ditangguhkan

Senin 11-11-2024,10:53 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Polisi telah menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online sejak Jumat (8/11).

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan bahwa penangguhan ini diberikan atas permintaan keluarga.

"Penahanan Gunawan atau Sadbor telah ditangguhkan oleh penyidik, dan penangguhan berlaku sejak Jumat (8/11)," ujar Saepul saat dikonfirmasi pada Minggu (10/11).

Meski begitu, Saepul tidak mengungkap alasan di balik permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa aturan mengenai penangguhan penahanan sudah tercantum dalam KUHAP.

 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Gunawan Sadbor Resmi Ditahan di Sel Mapolres Sukabumi

BACA JUGA:Konten Kreator TikTok Gunawan Sadbor Ditangkap Oleh Pihak Kepolisian

 

"Soal alasan spesifiknya, saya tidak bisa menjawab. Yang pasti, ketentuan penangguhan penahanan sudah diatur dalam KUHAP, termasuk permintaan dari tersangka," ujarnya.

"Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain permintaan dari tersangka, ada juga permintaan dari pihak keluarga," tambahnya.

Sebelumnya, TikToker Gunawan 'Sadbor' ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online dan langsung ditahan di Polres Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa Gunawan diduga terlibat dalam promosi judi online melalui siaran langsungnya. "Pasal yang disangkakan terkait promosi judi online," kata Ali.

Sebelum menjadi tersangka, Gunawan sempat menyangkal keterlibatannya dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan akun-akun terkait judi online.

Bahkan, Gunawan mengklaim sudah berusaha memblokir akun-akun TikTok yang terindikasi terafiliasi dengan judi online, namun ia menambahkan bahwa upaya tersebut sulit dibendung.

Kategori :