Menaker Pastikan UMP 2025 Naik hingga 7 Persen, Begini Rumus Kenaikannya

Senin 11-11-2024,09:40 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Temukan Buruh Tani di Karawang Mendapat Upah Rendah

BACA JUGA:Ketua Umum Apindo 'Kami Mengikuti Aturan Pemerintah' Soal Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Rumus: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)

Keterangan:

Inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71%

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2024 sebesar 4,95%.

Indeks Alpha yang dipakai 0,2 sampai 0,8.

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,2

UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah apabila koefisien alpha 0,2)

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 0,8

UMP = 1,71%% + (0,8 X 4,95%) yaitu 5,67% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 0,8)

Hasil UMP Nasional dengan Koefisien Alpha 1,2 Permintaan Buruh

UMP = 1,71% + (1,2 X 4,95%) yaitu 7,65% (nilai tertinggi apabila koefisien alpha 1,2).

Perhitungan tersebut didasarkan pada usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengatur pembagian nilai alpha sesuai jenis industri. Untuk industri padat karya, nilai alpha diusulkan antara 0,2 hingga 0,5, sedangkan untuk industri padat modal nilai alpha yang diusulkan berkisar 0,2 hingga 0,8. Di sisi lain, buruh menyetujui nilai alpha pada rentang 1,0 hingga 1,2.

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, Kamis (7/11/2024).

Kategori :