RADAR JABAR - Pemerintahan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan usia minimum 16 tahun bagi individu yang ingin mengakses media sosial. Kebijakan ini akan diberlakukan setelah rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun resmi disahkan oleh Kabinet Nasional pada hari ini, Jumat (8/11).
"Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya," kata PM Albanese melalui keterangan di situs Web resmi PM Australia tersebut pada Jumat (8/11).
Dia menyatakan bahwa pemerintahannya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial yang dapat berdampak pada kesejahteraan mereka. Menurutnya, pengaruh media sosial terhadap anak-anak merupakan salah satu persoalan terbesar yang menjadi perhatian dan kekhawatiran bagi para orang tua saat ini.
"Saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa kami mendukung mereka," katanya.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengungkapkan bahwa pemerintahannya akan membawa rancangan undang-undang ke Parlemen dalam dua pekan mendatang untuk menetapkan usia minimum 16 tahun sebagai batas usia untuk mengakses media sosial.
BACA JUGA:Retno Marsudi Ajak Kerja Sama Global dalam Menangani Krisis Air Dunia
Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menangani tantangan yang dihadapi oleh anak-anak dan remaja dalam penggunaan platform media sosial. Menurut Albanese, isu ini merupakan tantangan besar yang memerlukan kepemimpinan dan solusi dari pemerintah pusat, sehingga menjadikannya sebagai prioritas yang ingin segera diselesaikan.
Selain itu, Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland MP, menjelaskan bahwa tujuan utama dari penetapan batas usia ini bukanlah untuk menghukum atau membatasi kebebasan kaum muda, melainkan untuk melindungi mereka. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda, yang semakin rentan terhadap dampak negatif penggunaan media sosial.
Rencana tersebut juga diharapkan bisa memberikan rasa tenang kepada orang tua, karena menunjukkan bahwa Pemerintah Australia peduli dan berkomitmen mendukung keselamatan serta kesejahteraan anak-anak melalui kebijakan yang lebih ketat.
Selain itu, Rowland menyatakan bahwa batas usia minimum yang baru ini dapat menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan platform media sosial memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengguna, terutama anak-anak.
BACA JUGA:Desak Israel Perbaiki Kondisi Kemanusiaan di Gaza, Ancaman Konsekuensi Jika Tak Dipenuhi
"Keputusan kami untuk menetapkan usia minimum 16 tahun didasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang dialami kaum muda selama periode kritis perkembangan," katanya.
"Media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penggunanya, dan undang-undang ini adalah salah satu cara mereka dimintai pertanggungjawaban – dengan hukuman yang berat untuk setiap pelanggaran," tambahnya.