RADAR JABAR - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Wahyudin ST. ME, bersama dengan Bidang Pengembangan Perumahan, turut hadir dalam Konsultasi Publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan Pengelolaan Rumah Susun yang diselenggarakan di Harris Suites fx Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Konsultasi publik ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang akan berpengaruh besar terhadap pengelolaan rumah susun di seluruh Indonesia.
Melalui forum ini, berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengelolaan rumah susun, dapat langsung didengar dan dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan yang akan diterapkan.
Keikutsertaan Wahyudin dan tim Disperkimtan Kabupaten Bandung dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bandung dalam memastikan bahwa kebijakan pengelolaan rumah susun tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga memenuhi standar yang tepat dalam hal kualitas hidup, keamanan, dan kenyamanan bagi penghuni.
BACA JUGA:Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Monitoring Progres Pembangunan Alun-Alun Ciwidey
Partisipasi aktif dalam konsultasi publik ini juga sejalan dengan tujuan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat.
Regulasi yang sedang disusun ini diharapkan dapat menciptakan aturan yang jelas dan menyeluruh terkait pengelolaan rumah susun, sekaligus memberi perlindungan terhadap hak-hak pemilik dan penghuni rumah susun.
Melalui penyusunan kebijakan yang mengakomodasi berbagai pihak, diharapkan rumah susun di Indonesia akan dikelola dengan lebih baik, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung kesejahteraan penghuni.
Pemkab Bandung, melalui Disperkimtan, terus berkomitmen untuk mengikuti setiap perkembangan penting dalam regulasi terkait pengelolaan perumahan, guna memastikan kebutuhan dan hak-hak masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung tetap terlindungi dalam setiap kebijakan yang diterapkan