Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung aktif menjalankan bantuan stimulan perbaikan rumah guna memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi warganya.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu, yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana lingkungan tempat tinggal yang layak.
Sesuai dengan prinsip Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap individu berhak memiliki tempat tinggal yang layak dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia.
Pemerintah Kabupaten Bandung telah melaksanakan program perbaikan Rutilahu ini sejak tahun 2006. Program ini difokuskan pada masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Monitoring Progres Pembangunan Alun-Alun Ciwidey
BACA JUGA:Alur Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang ke Pemerintah Daerah
Melalui bantuan sosial berupa dana stimulan, Pemkab Bandung membantu masyarakat untuk memperbaiki rumah mereka yang tidak layak huni.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa program ini menargetkan 7.000 rumah per tahun, dan hingga kini target tersebut telah tercapai. "Program perbaikan Rutilahu dengan sasaran 7.000 rumah per tahun sudah terealisasi," ujarnya, sebagaimana dikutip @Radar Jabar dari website Disperkimtan Kabupaten Bandung.
Dengan program ini, Pemkab Bandung berharap dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bandung. Ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.