Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus 8 Pelaku Judi Online Bermodus Operandi

Rabu 06-11-2024,14:35 WIB
Reporter : ilham
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR – Dalam kurun waktu singkat, yaitu dari 30 Oktober hingga 6 November 2024, tim Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus judi online (Judol) yang tengah marak di wilayah Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan ini, terdapat delapan tersangka, termasuk tiga perempuan muda yang berperan sebagai promotor melalui media sosial.

"Tiga perempuan tersebut, masing-masing berinisial MR (24), S (18), dan AK (19), diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan mahasiswa," ujar Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers pada Rabu (06/11/2024).

Dia menyatakan bahwa mereka terlibat dengan cara mempromosikan tautan judi online melalui akun Instagram pribadi. Dalam modus operandi yang terungkap, mereka secara rutin membagikan tautan tersebut di feed dan story Instagram, sehingga memudahkan pengguna lain untuk mengakses halaman utama situs judi.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Dalami Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital

BACA JUGA:Terancam Denda Rp10 Miliar, Selebgram Kota Bogor Ditangkap Akibat Promosi Judi Online

"Upah yang diterima kepada 3 perempuan ini mulai dari Rp150.000 hingga mencapai Rp10 juta per bulan," ungkapnya.

Selain itu, lima pria lainnya juga ditangkap, yaitu AP (32), ME (26), I (47), H (49), dan F (28). Mereka berperan sebagai pemain aktif dalam perjudian togel online yang difasilitasi melalui situs "TVTOTO."

AP, yang bertindak sebagai pengepul, menerima uang taruhan dari empat rekannya dan memasang taruhan menggunakan akun dengan nama "JABUL17."

"Dari lima pelaku atas nama AP, ME, F, I dan H itu mereka memainkan judi online jenis togel dengan cara, inisial ap menjadi pengepul dan penerima uang dari empat tersangka lainnya, dengan cara memasang taruhan di akun situs judi online TV To to melalui akun AP dengan nama akun jabul17," jelas dia.

Menurut Adhimas, para pelaku ini tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, terutama didorong oleh faktor ekonomi.

"Keseluruhan para pelaku yang kami amankan setelah ditangkap, motifnya karena faktor ekonomi," pungkasnya.

Kategori :