Melansir dari Antara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce dilarang untuk memfasilitasi penjualan Hp Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Saat ini, penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia masih dilarang karena belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Atas alasan ini, pemerintah masih mengkaji mengenai rencana penjualan dua produk gawai tersebut.