Adi: Kedua Paslon Bupati Bogor Belum Ajukan Jadwal Kampanye Akbar ke KPU

Selasa 05-11-2024,13:14 WIB
Reporter : ilham
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menyampaikan bahwa hingga saat ini, kedua pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bogor belum mengajukan jadwal kampanye akbarnya ke KPU.

Baik tim pasangan calon nomor urut 1, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi, maupun nomor urut 2, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, belum menyerahkan jadwal kampanye besar mereka.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan jadwal kampanye akbar dari kedua paslon," ujar M Adi Kurnia kepada wartawan pada Selasa (05/11/2024).

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon hanya memiliki batas waktu hingga 23 November 2024 untuk menyelenggarakan kampanye akbar. 

 

BACA JUGA:Keputusan MK Mengguncang Pilkada Bogor: Jaro Ade Bisa Curi Dukungan dari Rudy Susmanto

BACA JUGA:PDI Perjuangan Resmi Usung Rena Da Frina dan Teddy Risandi Maju di Pilkada Bogor 

 

Artinya, mereka hanya memiliki waktu 18 hari tersisa jika ingin menggelar acara tersebut.

Namun, Adi menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pasangan calon untuk mengadakan kampanye akbar. 

“Tidak masalah,” ujarnya singkat, sembari menambahkan bahwa jadwal kampanye akbar ini hanya salah satu dari beberapa pilihan metode kampanye yang dapat dimanfaatkan pasangan calon selama masa kampanye ini.

Kategori :