RADAR JABAR — KPU Kabupaten Bogor optimis capai target partisipasi Pilkada 2024 hingga 85 persen dengan adanya kebijakan Pemerintah Indonesia yang resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, mengatakan bahwa penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk hadir di TPS dan memberikan suaranya.
“Kami berharap, dengan libur nasional ini, angka partisipasi bisa mencapai 85 persen. Angka ini bukan sekadar target, tapi komitmen untuk memperkuat demokrasi,” ujar M Adi Kurnia pada Selasa (05/11/2024).
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menggarisbawahi bahwa pemungutan suara Pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
BACA JUGA:Bertemu Pengurus DMI, Ahmad Syaikhu Dapat Doa Sukses di Pilgub Jabar
BACA JUGA:Pemkab Bogor Wujudkan Kabupaten Layak Anak dengan Ruang Bermain Ramah Anak
Ketentuan ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 dan UU No. 1 Tahun 2015. Dalam hal ini, Adi meyakini bahwa libur nasional menjadi kunci utama untuk menarik lebih banyak pemilih, melebihi capaian Pilkada 2018 yang hanya mencapai partisipasi 71 persen di Kabupaten Bogor.
Kebijakan libur nasional ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, namun juga diakomodasi bagi pekerja. Para pengusaha diwajibkan memberikan waktu bagi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga kendala waktu kerja tidak lagi menjadi penghalang partisipasi.
Pemerintah berharap bahwa langkah strategis ini akan memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menentukan pemimpin daerahnya.
"Saya percaya bahwa target 85 persen partisipasi bukan hanya sekadar angka, tetapi juga cerminan keberhasilan demokrasi yang melibatkan masyarakat secara aktif," tutupnya.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki