RADRA JABAR - Unit Reserse Narkoba (Satnarkoba) dari Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba serta obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan dalam periode September hingga Oktober 2024.
"Selama dua bulan tersebut kami menangkap 67 tersangka kasus narkoba dan OKT," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Jumat.
Dari total 67 tersangka yang diamankan, 44 orang di antaranya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sementara 23 lainnya merupakan tersangka dalam kasus peredaran Obat Keras Terbatas (OKT).
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, sebanyak 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir psikotropika.
BACA JUGA:Warga Desa Iwul Tuntut PT Kahuripan Batalkan Penggunaan Lahan Tanpa izin
BACA JUGA:Polres Bogor Amankan 37 Tersangka Kasus Narkoba, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, termasuk modus “tempel” di mana narkoba atau OKT yang dipesan oleh pembeli diletakkan di titik tertentu untuk diambil oleh konsumen.
Selain itu, ada juga metode tatap muka atau “adu banteng,” serta teknik pengiriman yang melibatkan berbagai cara penyamaran dan pengelabuan untuk menghindari deteksi pihak berwenang.
"Modus-modus ini memerlukan pemantauan ketat karena kerap dilakukan di area pemukiman dan tempat-tempat umum. Ini menunjukkan peredaran narkoba telah melibatkan banyak jenis dan teknik baru untuk melancarkan aksi," tambahnya.
Samian menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus narkoba dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang diberlakukan meliputi Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2).
BACA JUGA:Komisi IX DPR RI Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di SDN 01 Pakansari Bogor
BACA JUGA:Pemkab Bogor Borong Dua Penghargaan Bergengsi di Humas Jabar Award 2024
Sementara itu, untuk tersangka yang terlibat dalam pengedaran psikotropika, diberlakukan Pasal 62 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kemudian, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi tersangka dalam kasus ini bervariasi, mulai dari hukuman minimal lima tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.