RADAR JABAR- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2023 tidak memiliki unsur politisasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan bukti yang ditemukan. "Siapa pun pelakunya, jika terdapat bukti yang cukup, maka akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus impor gula ini telah berlangsung sejak Oktober 2023 dan masih berjalan hingga kini. Penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi selama setahun terakhir. "Proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama. Kami juga melakukan penghitungan kerugian negara serta membutuhkan keterangan ahli, karena kasus ini bukan perkara sederhana," jelasnya. BACA JUGA:Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. "Barang bukti sudah lengkap, termasuk pelaku dan keterangannya," tambahnya. Diketahui sebelumnya yang dilansir dari laman radarjabar, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. "Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.Kejagung Tegaskan Penangkapan Tom Lembong Tak Ada Unsur Politisasi
Rabu 30-10-2024,11:40 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#kementerian perdagangan
#kejagung
#kasus tom lembong
#kasus korupsi tom lembong
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis 05-12-2024,19:37 WIB
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya
Selasa 26-11-2024,16:08 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula
Kamis 14-11-2024,10:11 WIB
DPR Minta Kejelasan Kasus Tom Lembong, Balas Dendam Politik Bisa Rusak Citra Prabowo
Kamis 07-11-2024,14:11 WIB
3 Perbedaan Kebijakan Prabowo vs Jokowi dalam Pemerintahan Ini Akan Saling Berebenturan
Terpopuler
Selasa 21-01-2025,23:00 WIB
Polresta Bandung Kembalikan Motor Hasil Curian di Majalaya, Pemilik Langsung Sumringah
Rabu 22-01-2025,13:58 WIB
Aktivitas Mencurigakan, Kios Penjual Obat Keras di Katapang Dibongkar Polresta Bandung
Rabu 22-01-2025,17:52 WIB
Kunjungi Kedua Perusahaan Besar di Indonesia, Billy Martasandy: Penting Untuk Perkembangan Group
Rabu 22-01-2025,16:57 WIB
Presiden Prabowo Peringatkan Bahwa Tidak Ada Pengusaha yang Mendapat Perlakuan Khusus
Terkini
Rabu 22-01-2025,20:10 WIB
Cegah Balap Liar, Polresta Bandung Tingkatkan Patroli Malam
Rabu 22-01-2025,19:51 WIB
Penuhi Unsur Pidana, 4 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pameungpeuk
Rabu 22-01-2025,17:54 WIB
Dedi Mulyadi Minta Dana Pajak Kendaraan Dipakai untuk Pembangunan Jalan, Ini Sanksi yang Tidak Bayar
Rabu 22-01-2025,17:52 WIB