RADAR JABAR- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2023 tidak memiliki unsur politisasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan bukti yang ditemukan. "Siapa pun pelakunya, jika terdapat bukti yang cukup, maka akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus impor gula ini telah berlangsung sejak Oktober 2023 dan masih berjalan hingga kini. Penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi selama setahun terakhir. "Proses penyidikan membutuhkan waktu cukup lama. Kami juga melakukan penghitungan kerugian negara serta membutuhkan keterangan ahli, karena kasus ini bukan perkara sederhana," jelasnya. BACA JUGA:Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula BACA JUGA:Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. "Barang bukti sudah lengkap, termasuk pelaku dan keterangannya," tambahnya. Diketahui sebelumnya yang dilansir dari laman radarjabar, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. "Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.Kejagung Tegaskan Penangkapan Tom Lembong Tak Ada Unsur Politisasi
Rabu 30-10-2024,11:40 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #tom lembong
#kementerian perdagangan
#kejagung
#kasus tom lembong
#kasus korupsi tom lembong
Kategori :
Terkait
Rabu 19-03-2025,13:38 WIB
Pihak Bareskrim Polri Periksa Pengawas SPBU Sunat Takaran BBM di Jalan Alternatif Sentul
Rabu 19-03-2025,13:06 WIB
Bareskrim Polri: SPBU Jalan Alternatif Sentul Terbukti Sunat Takaran BBM untuk Konsumen
Kamis 06-03-2025,14:03 WIB
Tom Lembong Didakwa dalam Kasus Korupsi Gula dengan Kerugian Negara Rp578 Miliar
Kamis 02-01-2025,15:26 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Kamis 05-12-2024,19:37 WIB
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,12:29 WIB
Gempa Berkekuatan 4.1 Magnitudo di Kota Bogor, Warga: Kopi Belum Diminum
Jumat 11-04-2025,13:56 WIB
Imbas Gempa Bogor Magnitudo 4.1, 14 Rumah Warga Rusak
Jumat 11-04-2025,08:57 WIB
Organda Kabupaten Bogor Akui Terima 'Uang Terima Kasih' dari Para Sopir Angkot yang Terima Kompensasi
Jumat 11-04-2025,10:10 WIB
Sekretaris Organda Kabupaten Bogor: Bukan Uang Jago
Jumat 11-04-2025,19:09 WIB
Urbanisasi Pekerja Pasca Lebaran, Disnaker Kabupaten Bogor: Masyarakat Kabupaten Bogor Prioritas Utama
Terkini
Jumat 11-04-2025,21:49 WIB
Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas, Ini Pernyataan Resmi Sang Mantan Gubernur Jabar
Jumat 11-04-2025,21:08 WIB
3.567 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bogor Dinyatakan Istithaah
Jumat 11-04-2025,20:16 WIB
Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Bakal Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang
Jumat 11-04-2025,19:09 WIB