RADAR JABAR - Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melaporkan perkembangan tiga deklarasi terkait perlindungan pekerja di ASEAN dalam pertemuan ASEAN Senior Labour Officials Meeting (SLOM) ke-20 dan SLOM Plus Three ke-22 di Singapura pada 28-29 Oktober 2024.
Kepala Biro Kerja Sama Kemnaker, Purwanti Uta Djara, menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
“Indonesia sangat peduli terhadap pekerja, sejalan dengan arahan Menteri Yassierli dan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer bahwa semua pekerja, baik di dalam maupun luar negeri, harus mendapat perlindungan sebagai bukti hadirnya negara bagi rakyat,” ujarnya.
Inisiatif tersebut mendorong Indonesia untuk menyusun Deklarasi ASEAN tentang perlindungan pekerja.
BACA JUGA:Ekspor Agroforestri 9 Ton ke Jepang, Menhut Dorong Perhutanan Sosial Jadi Penopang Ekonomi Desa
BACA JUGA:Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Selasa Pagi, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Tiga deklarasi tersebut yaitu yang pertama ASEAN Declaration on Promoting the Competitiveness, Resilience, and Agility of Workers for the Future of Work, yang berfokus pada peningkatan daya saing, ketahanan, dan fleksibilitas pekerja menghadapi tantangan masa depan.
Yang kedua ada ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations, yang bertujuan melindungi pekerja migran dan keluarganya dalam situasi darurat seperti pandemi.
Ketiga, yaitu ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers, yang mengutamakan hak-hak nelayan migran.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia mengembangkan panduan teknis yang mendetail untuk mengimplementasikan isi ketiga deklarasi tersebut.
BACA JUGA:BMKG Perkirakan Hujan di Sejumlah Kota Besar Indonesia pada Selasa
BACA JUGA:SKEP-SPSI Usulkan Penetapan UMR Diserahkan kepada Pemda agar Lebih Sesuai dengan Kondisi Lokal
Deklarasi terkait peningkatan daya saing, ketahanan, dan fleksibilitas pekerja di masa depan bertujuan untuk mendukung transisi yang adil, lancar, dan inklusif menuju ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, deklarasi perlindungan bagi pekerja migran dan keluarga mereka dalam situasi krisis berfokus pada memberikan perlindungan khusus, seperti dalam situasi pandemi COVID-19.
Adapun deklarasi mengenai penempatan dan perlindungan bagi nelayan migran bertujuan untuk memperkuat perlindungan dan mempromosikan hak-hak pekerja migran yang bekerja di kapal penangkap ikan.