RADAR JABAR - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepas ekspor produk agroforestri hasil wanatani sebanyak 9 ton dengan nilai mencapai Rp989 juta ke Jepang, yang merupakan produksi dari Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) KTH Sukobubuk Rejo, Pati, Jawa Tengah.
Produk yang diekspor terdiri dari 500 kilogram petai serta berbagai komoditas hasil hutan non-kayu, seperti jengkol, cabai rawit oranye, cabai merah keriting, cabai rawit hijau, daun salam, bunga pepaya, kelapa parut, nangka muda rebus, dan daun singkong rebus.
"Pagi ini kami berbangga dan bersyukur bahwa apa yang ditanam kini memberikan manfaat nyata untuk masyarakat melalui program perhutanan sosial. Contohnya, di Sukobubuk Rejo, Pati, di lahan sekitar 100 hektare, petani hutan sekarang bisa mengekspor hasil agroforestri," ujar Raja Juli Antoni dalam acara pelepasan ekspor di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa.
Petai yang diekspor ini merupakan hasil dari program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), sebagai bentuk kolaborasi dalam pemulihan lahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
BACA JUGA:DKP Ekspor 1 Container Ikan Lele Hasil Petani Milenial ke Korsel
BACA JUGA:Disperindag Jabar Targetkan 30 Eksportir Milenial Bisa Bersaing di Pasar Internasional
Ia menambahkan, KPS akan mengirimkan ekspor komoditas agroforestri ke Jepang secara rutin setiap dua minggu.
"Alhamdulillah, satu kontainer telah siap. Dua minggu mendatang, akan dikirim dua kontainer. Permintaan dari negara lain juga sudah ada," ujarnya.
Ekspor hasil agroforestri dari KPS Sukobubuk Rejo, Pati, ke Jepang ini difasilitasi oleh PT Asha Nouva International Indonesia bersama Sariraya Co. Ltd Japan, yang keduanya telah bermitra dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Lebih lanjut, Menhut menyebutkan rencana pengembangan 4 juta hektare lahan untuk dijadikan area perhutanan sosial yang terintegrasi dengan peningkatan kualitas, serta kerja sama dengan koperasi dan perbankan untuk memperkuat pengembangan.
Program Perhutanan Sosial adalah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses kelola kawasan hutan selama 35 tahun, diberikan kepada masyarakat sekitar dalam bentuk kelompok bernama Kelompok Perhutanan Sosial (KPS). Program ini dikelola secara berkelanjutan dengan aspek sosial, kawasan, dan usaha.