RADAR JABAR- Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan partai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Tentu kami menghormati keputusan ini, karena setiap putusan hakim harus diterima dan dihormati," ujar Gayus saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat. Meski demikian, Gayus tetap menyampaikan keberatan terkait proses persidangan, terutama beberapa sikap hakim yang menurutnya janggal, termasuk keputusan bahwa perkara ini tidak bisa ditangani oleh PTUN Jakarta, padahal ketua PTUN Jakarta sebelumnya telah menyatakan gugatan layak untuk diproses. BACA JUGA:PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden "Ketua PTUN DKI sudah menilai gugatan ini sesuai untuk diproses di PTUN," tegas Gayus yang dikutip dari laman Antara. Selain itu, Gayus mempertanyakan penundaan sidang putusan akibat kondisi kesehatan hakim, yang menyebabkan keputusan baru dibacakan pada Kamis, 24 Oktober, setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Gayus menambahkan, PDI Perjuangan masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah keputusan PTUN ini. PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran KPU dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp342.000 kepada pihak penggugat. Putusan ini diunggah di laman resmi PTUN setelah sidang putusan digelar pada Kamis, yang menutup rangkaian persidangan sejak 2 April 2024. Gugatan PDI Perjuangan diajukan karena partai menilai KPU melakukan pelanggaran dalam proses Pilpres 2024, khususnya dalam hal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon. PDI Perjuangan juga meminta PTUN memerintahkan KPU untuk tidak mengambil tindakan administratif terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.PDI Perjuangan Hargai Putusan PTUN terkait Gugatan terhadap KPU
Jumat 25-10-2024,17:07 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 28-05-2025,18:40 WIB
Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI
Selasa 25-02-2025,13:23 WIB
KPU Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Daerah
Kamis 16-01-2025,15:50 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor Akui Sudah Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
Kamis 16-01-2025,13:54 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ungkap Persiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
Terpopuler
Senin 11-08-2025,17:27 WIB
Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pembunuhan di Kutawaringin Bandung: Korban Alami Luka Tusuk Bagian Dada
Selasa 12-08-2025,07:28 WIB
KUA-PPAS 2026 Kabupaten Bandung Tercepat se-Indonesia, Kang DS: Tiga Tahun Seluruh Jalan Mulus
Senin 11-08-2025,20:50 WIB
Tega! Karyawan Nekat Curi 6 Unit Sepeda Listrik di Majalaya Bandung, Korban Rugi Rp 19,8 Juta
Senin 11-08-2025,15:15 WIB
Jelang Genap 6 Bulan Menjabat, Ini Eselon II yang Bakal Dilantik Bupati Bogor
Senin 11-08-2025,16:21 WIB
Begini Kronologi Operator Alat Berat yang Meninggal Dunia di TPAS Galuga
Terkini
Selasa 12-08-2025,11:01 WIB
ATR BPN Kabupaten Bandung Serahkan Ratusan Sertifikat Milik Warga Gunungleutik Melalui PTSL Secara Gratis
Selasa 12-08-2025,10:39 WIB
Suara Pegawai yang Tetap Masuk pada Cuti Bersama 18 Agustus
Selasa 12-08-2025,09:55 WIB
Kampus Turun ke Desa: KKN Tematik 2025 BKU Hadirkan Aksi Nyata untuk Perubahan
Selasa 12-08-2025,09:51 WIB
Layanan Kesehatan Masyarakat Makin Efisien dan Ramah Lingkungan, RSHS Pakai CNG dari PGN Gagas
Selasa 12-08-2025,07:28 WIB