RADAR JABAR- Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan partai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Tentu kami menghormati keputusan ini, karena setiap putusan hakim harus diterima dan dihormati," ujar Gayus saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat. Meski demikian, Gayus tetap menyampaikan keberatan terkait proses persidangan, terutama beberapa sikap hakim yang menurutnya janggal, termasuk keputusan bahwa perkara ini tidak bisa ditangani oleh PTUN Jakarta, padahal ketua PTUN Jakarta sebelumnya telah menyatakan gugatan layak untuk diproses. BACA JUGA:PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden "Ketua PTUN DKI sudah menilai gugatan ini sesuai untuk diproses di PTUN," tegas Gayus yang dikutip dari laman Antara. Selain itu, Gayus mempertanyakan penundaan sidang putusan akibat kondisi kesehatan hakim, yang menyebabkan keputusan baru dibacakan pada Kamis, 24 Oktober, setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Gayus menambahkan, PDI Perjuangan masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah keputusan PTUN ini. PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran KPU dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp342.000 kepada pihak penggugat. Putusan ini diunggah di laman resmi PTUN setelah sidang putusan digelar pada Kamis, yang menutup rangkaian persidangan sejak 2 April 2024. Gugatan PDI Perjuangan diajukan karena partai menilai KPU melakukan pelanggaran dalam proses Pilpres 2024, khususnya dalam hal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon. PDI Perjuangan juga meminta PTUN memerintahkan KPU untuk tidak mengambil tindakan administratif terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.PDI Perjuangan Hargai Putusan PTUN terkait Gugatan terhadap KPU
Jumat 25-10-2024,17:07 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 10-12-2024,13:55 WIB
Identitas Politikus Inisial AW yang Punya Simpanan Waria Mulai Terungkap
Selasa 10-12-2024,13:28 WIB
Partisipasi Pemilih Pilkada Jawa Barat 2024 Menurun, KPU Janji Evaluasi
Senin 09-12-2024,17:17 WIB
Ahmad Nur Hidayat Resmi Jadi Ketua KPU Jawa Barat, Gantikan Ummi Wahyuni
Minggu 08-12-2024,19:34 WIB
KPU DKI Sayangkan Keputusan Tim Paslon yang Walk Out Saat Pleno Rekapitulasi Suara
Jumat 06-12-2024,14:30 WIB
Jeje Govinda dan Asep Ismail Raih Suara Terbanyak di Pilkada Bandung Barat 2024
Terpopuler
Rabu 11-12-2024,20:48 WIB
Aman Bawa Si Kecil, Ini 6 Tempat Wisata Ramah Anak untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Rabu 11-12-2024,14:31 WIB
AHM Perkenalkan Honda BeAT One Piece Edisi Zoro, Tampilkan Nuansa Hijau yang Khas
Rabu 11-12-2024,14:05 WIB
Atasi Amandel Bengkak dengan 7 Obat Alami yang Bisa Dicoba di Rumah
Rabu 11-12-2024,15:17 WIB
UMK Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, Simak Daftar Terbarunya
Terkini
Rabu 11-12-2024,20:48 WIB
Aman Bawa Si Kecil, Ini 6 Tempat Wisata Ramah Anak untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Rabu 11-12-2024,20:23 WIB
Ketua MPR Ungkap Persetujuan Pengunduran Diri Gus Miftah Hak Prerogatif Presiden Prabowo
Rabu 11-12-2024,20:07 WIB
Strategi Pemkot/Pemkab Jabar Kendalikan Inflasi Lewat Momentum Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu 11-12-2024,19:55 WIB
6 Film Animasi yang Mengandung Unsur LGBT, Disney Punya Tujuan Terselubung
Rabu 11-12-2024,19:23 WIB