RADAR JABAR- Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan partai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Tentu kami menghormati keputusan ini, karena setiap putusan hakim harus diterima dan dihormati," ujar Gayus saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat. Meski demikian, Gayus tetap menyampaikan keberatan terkait proses persidangan, terutama beberapa sikap hakim yang menurutnya janggal, termasuk keputusan bahwa perkara ini tidak bisa ditangani oleh PTUN Jakarta, padahal ketua PTUN Jakarta sebelumnya telah menyatakan gugatan layak untuk diproses. BACA JUGA:PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI Perjuangan Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden "Ketua PTUN DKI sudah menilai gugatan ini sesuai untuk diproses di PTUN," tegas Gayus yang dikutip dari laman Antara. Selain itu, Gayus mempertanyakan penundaan sidang putusan akibat kondisi kesehatan hakim, yang menyebabkan keputusan baru dibacakan pada Kamis, 24 Oktober, setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Gayus menambahkan, PDI Perjuangan masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah keputusan PTUN ini. PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran KPU dalam penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tidak diterima dan membebankan biaya perkara sebesar Rp342.000 kepada pihak penggugat. Putusan ini diunggah di laman resmi PTUN setelah sidang putusan digelar pada Kamis, yang menutup rangkaian persidangan sejak 2 April 2024. Gugatan PDI Perjuangan diajukan karena partai menilai KPU melakukan pelanggaran dalam proses Pilpres 2024, khususnya dalam hal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon. PDI Perjuangan juga meminta PTUN memerintahkan KPU untuk tidak mengambil tindakan administratif terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.PDI Perjuangan Hargai Putusan PTUN terkait Gugatan terhadap KPU
Jumat 25-10-2024,17:07 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 16-01-2025,15:50 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor Akui Sudah Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
Kamis 16-01-2025,13:54 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ungkap Persiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
Kamis 09-01-2025,15:18 WIB
Resmi! KPU Bandung-Jabar Tetapkan Farhan-Erwin Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Senin 30-12-2024,17:55 WIB
Jokowi Tanggapi Ancaman Hasto Soal Minta Jabatan 3 Periode
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,09:58 WIB
Palestina Tolak Keras Rencana Trump untuk Ambil Alih Jalur Gaza
Rabu 05-02-2025,20:03 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Pastikan Menanggung Biaya Rawat Korban Laka Tol Ciawi
Kamis 06-02-2025,09:46 WIB
Kemensos Bagikan Jadwal Bansos PKH 2025, Cek Link di Sini
Rabu 05-02-2025,20:23 WIB
Ini Motif Pelaku Jaringan narkoba di Kawasan Elit Sentul
Rabu 05-02-2025,20:37 WIB
Ketua DPRD akan Serahkan Berkas Hasil Rapat Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Besok
Terkini
Kamis 06-02-2025,16:21 WIB
KLH Segel dan Berhentikan Pembangunan di KEK Lido Jabar setelah Temukan Pelanggaran
Kamis 06-02-2025,16:16 WIB
KPK Menilai Pemberhentian Pimpinan KPK Merupakan Kewenangan Presiden
Kamis 06-02-2025,15:03 WIB
Wakil Ketua DPR Usul Tol Menggunakan Teknologi Pembayaran Tanpa Berhenti
Kamis 06-02-2025,13:59 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Musnahkan 2.019 Slop Rokok Tanpa Cukai
Kamis 06-02-2025,13:47 WIB