RADAR JABAR – Kasus pembegalan yang merenggut nyawa seorang ayah, Iwan Irawan (58), di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku begal, AJ (37) dan MD (24), yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Kepala Polsek (Kapolsek) Ciampea, Kompol Suminto, menyatakan bahwa penangkapan terhadap AJ dan MD dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Ciampea dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
"Barang bukti penting yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik keluarga korban, serta sebuah lumpang, helm hitam, dan sandal korban yang ditemukan di lokasi kejadian," ujar Kompol Suminto saat dikonfirmasi pada Selasa (22/10/2024).
Selain itu, polisi masih mencari sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan tersebut. Pelaku AJ dan MD telah mengakui perbuatannya, dan saat ini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol BORR Sentul Libatkan Pelajar, Kerugian Capai Rp 20 Juta
BACA JUGA:KAI Daop 2 Bandung Bersama BTP Kelas 1 Bandung Tutup Perlintasan No.157 Ciroyom
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang bisa mengancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui kejadian naas itu bermula pada Senin dini hari, 30 September lalu. Saat itu, Iwan tengah menjemput anaknya di desa setempat. Namun, dalam perjalanan, ia menjadi korban begal yang berujung pada kematian.
Luka mengerikan di bagian kepala sepanjang 15 cm dan di dahi sepanjang 5 cm menjadi bukti kekerasan brutal yang dialami oleh Iwan. Meski sempat dilarikan ke RSUD Leuwiliang, nyawa Iwan tak dapat diselamatkan.
Reporter: Muhamad Ilham Arizki