RADAR JABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), sebuah fintech peer to peer lending. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Investree dinyatakan melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum dan aturan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Selain itu, OJK juga menilai kinerja perusahaan mengalami penurunan yang berdampak negatif pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya bagi penyelenggara LPBBTI yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai demi melindungi nasabah atau masyarakat.
OJK juga meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Edukasi Masyarakat, Kang Cucun Minta Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Pinjol dan Investasi Bodong
BACA JUGA:Persetujuan Baru untuk Raperda Pinjol: DPRD Kota Bogor Dapat Lampu Hijau dari Pemprov Jabar
Mereka juga diminta berkoordinasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk menjalankan langkah-langkah tersebut.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum akhirnya mencabut izin usaha.
“Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK.
Setelah mencabut izin, OJK mewajibkan Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, untuk mematuhi hal-hal berikut ini.
1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;
2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;