Selain itu, penindakan juga ditujukan kepada pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang, serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising, atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.