RADAR JABAR - Untuk mengantisipasi Konten Hoax di Medsos selama Pilkada serentak 2024 di Jabar, Bawaslu Gandeng Diskominfo Jabar dalam melakukan pencegahan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman dalam Rapat Penguatan Kemitraan Bersama Stakeholder dalam Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pilkada 2024 ini menjadi bagian dari konsen pengawasan Bawaslu Jabar.
“Banyak metode kampanye yang dilakukan para paslon di antaranya adalah melalui media sosial dalam berbagai platform maupun laman berita sehingga kemudian kita menginisiasi untuk melakukan kegiatan ini,” ucap Zacky, Jumat 18 Oktober 2024.
Zacky mengakui bahwa Bawaslu Jabar juga banyak dibantu oleh tim Jabar Saber Hoaks (JHS) dalam memitigasi potensi kerawanan pada tahapan kampanye Pilkada 2024.
Dia menambahkan, ada dua perspektif dalam penegakan hukum yang dipakai saat terjadinya pelanggaran kampanye.
“Pertama penegakan dalam konteks UU Pemilihan di pasal 69 bahwa paslon, tim kampanye itu tidak boleh kampanye dengan menggunakan penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, unsur fitnah, adu domba dan lain sebagainya di media sosial,” katanya.