RADAR JABAR – Pemerintah Kabupaten Bogor semakin gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.
Dalam acara yang berlangsung di Auditorium Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cibinong pada Kamis (17/10), PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait program ini kepada masyarakat. Ajat menegaskan, program pemutihan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Ini adalah kesempatan langka bagi warga Kabupaten Bogor untuk meringankan beban administrasi pajak kendaraan mereka. BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai, Satlantas Polres Bogor Imbau Pengendara Lebih Disiplin “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Oleh karena itu, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bogor dan melakukan sosialisasi secara masif, mulai dari pemasangan videotron, banner, leaflet, hingga kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah,” ujar Ajat Rochmat Jatnika pada Kamis (17/10/2024). Lebih lanjut, mantan kepala DPKPP ini juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran terkait untuk menjadi contoh dalam mematuhi kewajiban membayar pajak. “Kami berharap seluruh aparatur bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam taat pajak. Ini bukan hanya soal pemutihan, tapi juga tentang kepedulian kita terhadap pembangunan daerah,” tambahnya. Acara sosialisasi ini turut dihadiri secara virtual oleh Plh. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, beserta jajaran penting lainnya, termasuk perwakilan PT. Jasa Raharja, Pimpinan Cabang BJB Cibinong, serta perwakilan Polres Bogor. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPemkab Bogor Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan PKB dan BBNKB
Kamis 17-10-2024,16:55 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pkb
#pemkab bogor aktif sosialisasikan program pemutihan pkb dan bbnkb
#kabupaten bogor
#jak kendaraan bermotor
#bbnkb
#badan pengelolaan pendapatan daerah
Kategori :
Terkait
Jumat 01-08-2025,15:07 WIB
Januari-Juli, 28 Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, Dinkes: Daya Tahan Tubuh Masyarakat Kuat
Kamis 31-07-2025,18:41 WIB
Pemkab Bogor Kebut Normalisasi Irigasi Sasak di Ciseeng
Kamis 31-07-2025,18:30 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Minta Kasus PT BDS Disikapi Secara Objektif dan Bijak
Rabu 30-07-2025,15:09 WIB
Dishub Kabupaten Bogor Pertimbangkan Pasang Rambu Dilarang Parkir di Tugu Helikopter
Rabu 30-07-2025,15:07 WIB
Eskavator Amfibi Kabupaten Bogor Senilai 4,7 M, Siap Jangkau Lokasi Bencana
Terpopuler
Sabtu 02-08-2025,21:38 WIB
Klinik Prime Tawarkan Layanan Mata Modern dengan Teknologi Lengkap dan Dokter Spesialis
Sabtu 02-08-2025,10:28 WIB
Marak Pedagang Ayam Liar, Pedagang Ayam di Pasar Tradisonal Cimahi Ancam Lakukan Demo
Sabtu 02-08-2025,10:34 WIB
Jelang Musda, Kedewasaan Berpolitik Tiga Kandidat Ketua KNPI Cimahi jadi Wajah Baru
Sabtu 02-08-2025,14:54 WIB
Gebrakan Kang Awing Berlanjut, PWI Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Videografi
Terkini
Sabtu 02-08-2025,22:17 WIB
Persib Bandung Kalahkan Western Sydney Wanderers 1-0 di Laga Uji Coba Internasional
Sabtu 02-08-2025,21:38 WIB
Klinik Prime Tawarkan Layanan Mata Modern dengan Teknologi Lengkap dan Dokter Spesialis
Sabtu 02-08-2025,14:54 WIB
Gebrakan Kang Awing Berlanjut, PWI Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Videografi
Sabtu 02-08-2025,11:15 WIB