RADAR JABAR – Pemerintah Kabupaten Bogor semakin gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.
Dalam acara yang berlangsung di Auditorium Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cibinong pada Kamis (17/10), PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait program ini kepada masyarakat. Ajat menegaskan, program pemutihan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Ini adalah kesempatan langka bagi warga Kabupaten Bogor untuk meringankan beban administrasi pajak kendaraan mereka. BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai, Satlantas Polres Bogor Imbau Pengendara Lebih Disiplin “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Oleh karena itu, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bogor dan melakukan sosialisasi secara masif, mulai dari pemasangan videotron, banner, leaflet, hingga kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah,” ujar Ajat Rochmat Jatnika pada Kamis (17/10/2024). Lebih lanjut, mantan kepala DPKPP ini juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran terkait untuk menjadi contoh dalam mematuhi kewajiban membayar pajak. “Kami berharap seluruh aparatur bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam taat pajak. Ini bukan hanya soal pemutihan, tapi juga tentang kepedulian kita terhadap pembangunan daerah,” tambahnya. Acara sosialisasi ini turut dihadiri secara virtual oleh Plh. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, beserta jajaran penting lainnya, termasuk perwakilan PT. Jasa Raharja, Pimpinan Cabang BJB Cibinong, serta perwakilan Polres Bogor. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPemkab Bogor Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan PKB dan BBNKB
Kamis 17-10-2024,16:55 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pkb
#pemkab bogor aktif sosialisasikan program pemutihan pkb dan bbnkb
#kabupaten bogor
#jak kendaraan bermotor
#bbnkb
#badan pengelolaan pendapatan daerah
Kategori :
Terkait
Minggu 19-01-2025,13:35 WIB
TPU Polri Cikeas Jadi Tempat Pemakaman Anggota Brimob yang Gugur di Papua
Kamis 16-01-2025,16:26 WIB
Gelar Evaluasi Pemilihan Pilkada Serentak, Bawaslu Kabupaten Bogor Soroti Rendahnya Partisipasi Pemilih
Kamis 16-01-2025,15:37 WIB
Dukung Syiar Islam, Politisi PKB Hadiat Serahkan Bantuan Untuk MWC NU Cangkuang
Kamis 16-01-2025,13:54 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ungkap Persiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada Besok di MK
Rabu 15-01-2025,21:31 WIB
Catatan LS Vinus untuk DPRD Kabupaten Bogor
Terpopuler
Selasa 21-01-2025,13:55 WIB
Dahlan Iskan Ungkap Kiat Sukses untuk Karyawan May Bank di Sales and Service Summit Award 2025
Selasa 21-01-2025,19:43 WIB
Hadir di Peresmian PLTA Jatigede, PLN Icon Plus Perkuat Komitmen Energi Hijau
Selasa 21-01-2025,16:05 WIB
Ini Alasan BTS Cibinong Puncak Batal Operasi Bulan Depan
Selasa 21-01-2025,16:20 WIB
Tantangan Disrupsi Digital, Dewan Pers & SPS Jabar Bahas Masa Depan Media
Selasa 21-01-2025,15:35 WIB
Bus BTS Cibinong-Puncak Batal Beroperasi di Februari 2025
Terkini
Rabu 22-01-2025,13:37 WIB
Alhamdulillah! Camat Majalaya Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Akibat Menunggak
Rabu 22-01-2025,12:11 WIB
20 Hewan Ternak di Kabupaten Bogor Terjangkit PMK
Rabu 22-01-2025,11:51 WIB
Terima Laporan Balap Liar di Pasirjambu, Satsamapta Polresta Bandung Gelar Patroli
Rabu 22-01-2025,11:18 WIB