RADAR JABAR – Pemerintah Kabupaten Bogor semakin gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.
Dalam acara yang berlangsung di Auditorium Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cibinong pada Kamis (17/10), PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk aktif menyebarluaskan informasi terkait program ini kepada masyarakat. Ajat menegaskan, program pemutihan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Ini adalah kesempatan langka bagi warga Kabupaten Bogor untuk meringankan beban administrasi pajak kendaraan mereka. BACA JUGA:Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai, Satlantas Polres Bogor Imbau Pengendara Lebih Disiplin “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Oleh karena itu, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bogor dan melakukan sosialisasi secara masif, mulai dari pemasangan videotron, banner, leaflet, hingga kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah,” ujar Ajat Rochmat Jatnika pada Kamis (17/10/2024). Lebih lanjut, mantan kepala DPKPP ini juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran terkait untuk menjadi contoh dalam mematuhi kewajiban membayar pajak. “Kami berharap seluruh aparatur bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam taat pajak. Ini bukan hanya soal pemutihan, tapi juga tentang kepedulian kita terhadap pembangunan daerah,” tambahnya. Acara sosialisasi ini turut dihadiri secara virtual oleh Plh. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, beserta jajaran penting lainnya, termasuk perwakilan PT. Jasa Raharja, Pimpinan Cabang BJB Cibinong, serta perwakilan Polres Bogor. Reporter: Muhamad Ilham ArizkiPemkab Bogor Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan PKB dan BBNKB
Kamis 17-10-2024,16:55 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #pkb
#pemkab bogor aktif sosialisasikan program pemutihan pkb dan bbnkb
#kabupaten bogor
#jak kendaraan bermotor
#bbnkb
#badan pengelolaan pendapatan daerah
Kategori :
Terkait
Minggu 06-04-2025,17:17 WIB
Dianggap Selesai Soal Kompensasi Angkot, Kajari Kabupaten Bogor: Pengembalian Tidak Hentikan Proses Hukum
Minggu 06-04-2025,17:06 WIB
Periksa 9 Oknum yang Bermasalah, Pemkab Bogor dan Forkopimda Sampaikan Hasil Pekan Depan
Minggu 06-04-2025,17:03 WIB
Porak Poranda Kantor Pemkab Bogor Akibat Hujan dan Angin Kencang
Jumat 04-04-2025,17:08 WIB
Dishub Kabupaten Bogor Sudah Kembalikan 'Uang Terima Kasih' kepada Para Sopir Angkot sebesar Rp 11,2 Juta
Kamis 03-04-2025,17:46 WIB
Wisatawan Akui Puas Naik Super Wheels di Enchanting Valley
Terpopuler
Senin 07-04-2025,14:18 WIB
Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Tiga Kebijakan Pro Petani
Senin 07-04-2025,12:24 WIB
Persib Tanpa 4 Pemain Kunci untuk Lawan Borneo FC, Bojan Menolak Panik
Senin 07-04-2025,11:12 WIB
Jalur Puncak Lancar pada Arus Mudik Balik Hari Terakhir
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,13:40 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tanah Sareal Merupakan Keponakan dengan Tante
Terkini
Selasa 08-04-2025,09:48 WIB
1.461.550 Kendaraan Melintasi Puncak Bogor Periode 23 Maret-7 April 2025, Tertinggi pada H+2 Lebaran
Selasa 08-04-2025,08:37 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Siap Gelar Retret Kepala Desa, Tunggu Restu Bupati
Selasa 08-04-2025,08:36 WIB
DPMD Kabupaten Bogor Ungkap Wilayah Empat Kades yang Diduga Pungli THR
Senin 07-04-2025,18:47 WIB
Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Kembali Normal atau Dua Arah
Senin 07-04-2025,15:21 WIB