Imbas Pembatasan TPA Sarimukti, Pemkab Bandung Edukasi Masyarakat Olah Sampah Organik dan Anorganik

Kamis 17-10-2024,10:18 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melaksanakan kunjungan lapangan ke Pasar Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu 16 Oktober 2024.

Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, dan Camat Baleendah Eef Syarif Hidayatullah.

Salah satu agenda dalam kunjungan lapangan ini adalah meninjau lokasi tempat pengolahan sampah (TPS) di sekitar Pasar Baleendah. 

Kegiatan tersebut sebagai langkah tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembatasan atau pengurangan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Selain itu, juga untuk menerapkan kebijakan optimalisasi pengelolaan atau pengolahan sampah di Bandung Raya, khususnya di Kabupaten Bandung. 

 

BACA JUGA:Digelar UGM dan Kemenkominfo, Pemkab Bandung Raih Penghargaan GM-DTGI Award 2024

BACA JUGA:Pemkab Bandung Imbau Masyarakat Waspada Potensi Gempa Bumi Megathrust

 

Demikian disampaikan Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah.

"Dalam pengelolaan sampah ini menggerakkan lintas sektor di Pemkab Bandung, termasuk pengolahan sampah di pasar. TPS yang ada di pasar itu tidak hanya sampah yang dihasilkan para pedagang di pasar, tetapi di sana juga menampung sampah-sampah yang dibuang dari lingkungan sekitar Pasar Baleendah. Karena Kecamatan Baleendah tak punya TPS, sehingga sampah dibuang ke TPS Pasar Baleendah," jelas Dicky usai kunjungan lapangan.

Karena ada pengurangan sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti, pihaknya harus mengedukasi seluruh elemen pedagang dan masyarakat di sekitar Kecamatan Baleendah. 

"Hal itu untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPS maupun TPA. Jadi kita dari Disdagin sudah melakukan upaya-upaya edukasi kepada para pedagang untuk memilah sampah organik dan anorganik serta sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)," katanya.

 

BACA JUGA:Jadi Nominator Percontohan Kabupaten Anti Korupsi, Pemkab Bandung Harus Penuhi 6 Komponen Ini

Kategori :