RADAR JABAR - Oknum guru honorer melakukan aksi bejat yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Dalam aksinya tersebut, oknum guru honorer itu melampiaskan hasrat biologisnya di lingkungan sekolah. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. "Kejadiannya pada bulan Juli, namun dilaporkan ke kami (Polresta Bandung) tanggal 6 Oktober 2024," ungkap Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 15 Oktober 2024. "Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek Ibun, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diserahkan kepada Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya. Adapun korban, beber Oliesta, berinisial ASA yang berusia 14 tahun, sedangkan pelaku inisial PK berusia 54 tahun. Ia menurutkan kronologis kejadiannya dimana pada saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Kemudian, lanjutnya, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwa pelaku akan membeli bakso. Namun ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban. Selain itu, pelaku juga mencium, meraba bagian payudara korban, dan tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban sambil digesek-gesek. "Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, baru lah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," sambung Oliesta. Setelah situasi aman dan dirasa aman, sambungnya, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000. Ia menambahkan, korban yang merasa ketakutan dan trauma kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga sehingga akhirnya masyarakat dan Polsek mengetahui untuk selanjutnya dilaksanakan tindakan kepolisian. "Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang, dan juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka," urainya. "Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," imbuh Oliesta.(ysp)Beri Uang Rp 10 Ribu Agar Korban Tutup Mulut, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa 15-10-2024,11:14 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 03-04-2025,20:36 WIB
Video Viral! Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Sajam di Kutawaringin Bandung, Polisi Buru Pelaku
Sabtu 22-03-2025,18:34 WIB
Pengamanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025 di Kabupaten Bandung, 809 Personel Gabungan Disiagakan
Minggu 16-03-2025,05:38 WIB
Kapolresta Bandung: 1542 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025
Jumat 14-03-2025,19:00 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2025, Polresta Bandung Lakukan Ramp Check ke PO Bus
Senin 03-03-2025,18:34 WIB
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Baleendah Diungkap, Polisi Dalami Peranan Pelaku
Terpopuler
Sabtu 19-04-2025,23:20 WIB
Polresta Bogor Kota Lakukan Olah TKP Mobil Tertemper KRL, Penumpang Dialihkan ke KRL Lain
Sabtu 19-04-2025,15:15 WIB
Undang Semua Parpol, PKS Kabupaten Bandung Gelar Halal Bi Halal di Soreang
Sabtu 19-04-2025,20:13 WIB
Mobil Tertabrak Kereta di Perlintasan Kedung Badak Akibat Ban Terselip
Sabtu 19-04-2025,12:53 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Kang DS: Kab. Bandung Peroleh Kuota Terbanyak 2.564 Orang di Jabar
Terkini
Sabtu 19-04-2025,23:20 WIB
Polresta Bogor Kota Lakukan Olah TKP Mobil Tertemper KRL, Penumpang Dialihkan ke KRL Lain
Sabtu 19-04-2025,22:14 WIB
UNPAS Tawarkan 12 Jalur Masuk pada Penerimaan Mahasiswa Baru 2025
Sabtu 19-04-2025,20:13 WIB
Mobil Tertabrak Kereta di Perlintasan Kedung Badak Akibat Ban Terselip
Sabtu 19-04-2025,15:15 WIB