RADAR JABAR - Oknum guru honorer melakukan aksi bejat yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Dalam aksinya tersebut, oknum guru honorer itu melampiaskan hasrat biologisnya di lingkungan sekolah. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. "Kejadiannya pada bulan Juli, namun dilaporkan ke kami (Polresta Bandung) tanggal 6 Oktober 2024," ungkap Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 15 Oktober 2024. "Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek Ibun, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diserahkan kepada Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya. Adapun korban, beber Oliesta, berinisial ASA yang berusia 14 tahun, sedangkan pelaku inisial PK berusia 54 tahun. Ia menurutkan kronologis kejadiannya dimana pada saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Kemudian, lanjutnya, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwa pelaku akan membeli bakso. Namun ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban. Selain itu, pelaku juga mencium, meraba bagian payudara korban, dan tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban sambil digesek-gesek. "Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, baru lah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," sambung Oliesta. Setelah situasi aman dan dirasa aman, sambungnya, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000. Ia menambahkan, korban yang merasa ketakutan dan trauma kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga sehingga akhirnya masyarakat dan Polsek mengetahui untuk selanjutnya dilaksanakan tindakan kepolisian. "Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang, dan juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka," urainya. "Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," imbuh Oliesta.(ysp)Beri Uang Rp 10 Ribu Agar Korban Tutup Mulut, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa 15-10-2024,11:14 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 22-03-2025,18:34 WIB
Pengamanan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025 di Kabupaten Bandung, 809 Personel Gabungan Disiagakan
Minggu 16-03-2025,05:38 WIB
Kapolresta Bandung: 1542 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025
Jumat 14-03-2025,19:00 WIB
Jelang Mudik Lebaran 2025, Polresta Bandung Lakukan Ramp Check ke PO Bus
Senin 03-03-2025,18:34 WIB
Kasus Pencurian Sepeda Motor di Baleendah Diungkap, Polisi Dalami Peranan Pelaku
Jumat 21-02-2025,13:40 WIB
Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Bojongsoang: Pemerkosaan, Bank Emok Hingga Motor Bodong
Terpopuler
Jumat 28-03-2025,19:33 WIB
Kemungkinan Urbanisasi Usai Idul Fitri, Bupati Bogor: Kita Terima dengan Baik
Jumat 28-03-2025,20:11 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Mudik Gratis Berhasil Pecahkan Rekor
Jumat 28-03-2025,17:23 WIB
715 Angkot Jalur Puncak Tidak Beroperasi Selama Lebaran
Jumat 28-03-2025,19:38 WIB
Arus Mudik H-3 Lebaran 2025 Alami Peningkatan, Jutaan Pemudik Lintasi Jalur Nagreg Arah Garut-Tasikmalaya
Jumat 28-03-2025,21:00 WIB
Polres Bogor Musnahkan 14.446 Miras
Terkini
Sabtu 29-03-2025,15:15 WIB
Jalan Penghubung Dua Kabupaten di Jabar Rusak Parah, Warga Minta KDM Lakukan Perbaikan
Jumat 28-03-2025,22:10 WIB
Standby 24 Jam, Disdik Kabupaten Bandung Buka Posko Bagi Pemudik Lebaran di Pacira
Jumat 28-03-2025,21:00 WIB
Polres Bogor Musnahkan 14.446 Miras
Jumat 28-03-2025,20:11 WIB