RADAR JABAR - Oknum guru honorer melakukan aksi bejat yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Dalam aksinya tersebut, oknum guru honorer itu melampiaskan hasrat biologisnya di lingkungan sekolah. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. "Kejadiannya pada bulan Juli, namun dilaporkan ke kami (Polresta Bandung) tanggal 6 Oktober 2024," ungkap Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 15 Oktober 2024. "Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek Ibun, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diserahkan kepada Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya. Adapun korban, beber Oliesta, berinisial ASA yang berusia 14 tahun, sedangkan pelaku inisial PK berusia 54 tahun. Ia menurutkan kronologis kejadiannya dimana pada saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Kemudian, lanjutnya, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwa pelaku akan membeli bakso. Namun ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban. Selain itu, pelaku juga mencium, meraba bagian payudara korban, dan tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban sambil digesek-gesek. "Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, baru lah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," sambung Oliesta. Setelah situasi aman dan dirasa aman, sambungnya, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000. Ia menambahkan, korban yang merasa ketakutan dan trauma kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga sehingga akhirnya masyarakat dan Polsek mengetahui untuk selanjutnya dilaksanakan tindakan kepolisian. "Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang, dan juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka," urainya. "Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," imbuh Oliesta.(ysp)Beri Uang Rp 10 Ribu Agar Korban Tutup Mulut, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa 15-10-2024,11:14 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Selasa 03-06-2025,21:45 WIB
Penghadangan Truk oleh OTK di Nagreg Bandung Diungkap, Polisi Amankan Satu Orang
Senin 02-06-2025,17:12 WIB
Kapolresta Bandung Dukung Kebijakan KDM Terapkan Jam Malam Pelajar
Sabtu 17-05-2025,16:34 WIB
Lecehkan Siswi SMP di Dalam Mobil, Sopir Taksi Online Diringkus Polresta Bandung
Minggu 11-05-2025,15:36 WIB
Resahkan Pelaku Usaha, Puluhan Preman Diamankan Polresta Bandung
Terpopuler
Sabtu 19-07-2025,13:41 WIB
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna: Tahun Depan Kami Bedah Lima Ribu Rutilahu
Sabtu 19-07-2025,14:06 WIB
Polres Bogor Lakukan Pisah Sambut Kapolres
Sabtu 19-07-2025,10:19 WIB
Komunitas Ojol Bandung Nilai Komisi 20 Persen Masih Ideal, Tolak Rencana Penurunan Jadi 10 Persen
Sabtu 19-07-2025,14:29 WIB
AKBP Wikha Ungkap Langkah Awal Tugas sebagai Kapolres Bogor
Sabtu 19-07-2025,14:25 WIB
Pesan Eks Kapolres Bogor untuk Masyarakat, AKBP Rio: Bantu Kapolres Bogor yang Baru
Terkini
Sabtu 19-07-2025,17:45 WIB
Harlah PKB ke-27, Legislator PKB Kabupaten Bandung Hadiat Bedah Rumah Warga Nengkelan Ciwidey
Sabtu 19-07-2025,14:29 WIB
AKBP Wikha Ungkap Langkah Awal Tugas sebagai Kapolres Bogor
Sabtu 19-07-2025,14:25 WIB
Pesan Eks Kapolres Bogor untuk Masyarakat, AKBP Rio: Bantu Kapolres Bogor yang Baru
Sabtu 19-07-2025,14:06 WIB
Polres Bogor Lakukan Pisah Sambut Kapolres
Sabtu 19-07-2025,13:41 WIB