RADAR JABAR - Oknum guru honorer melakukan aksi bejat yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Dalam aksinya tersebut, oknum guru honorer itu melampiaskan hasrat biologisnya di lingkungan sekolah. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. "Kejadiannya pada bulan Juli, namun dilaporkan ke kami (Polresta Bandung) tanggal 6 Oktober 2024," ungkap Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 15 Oktober 2024. "Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek Ibun, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diserahkan kepada Unit PPA Polresta Bandung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya. Adapun korban, beber Oliesta, berinisial ASA yang berusia 14 tahun, sedangkan pelaku inisial PK berusia 54 tahun. Ia menurutkan kronologis kejadiannya dimana pada saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Kemudian, lanjutnya, korban dipanggil oleh pelaku. Korban pun mendatangi pelaku dengan harapan bahwa pelaku akan membeli bakso. Namun ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban. Selain itu, pelaku juga mencium, meraba bagian payudara korban, dan tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban sambil digesek-gesek. "Saat itu korban tidak nyaman dan memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah temannya dipanggil, baru lah si pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban," sambung Oliesta. Setelah situasi aman dan dirasa aman, sambungnya, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp.10.000. Ia menambahkan, korban yang merasa ketakutan dan trauma kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarga sehingga akhirnya masyarakat dan Polsek mengetahui untuk selanjutnya dilaksanakan tindakan kepolisian. "Adapun barang bukti yang dapat kami amankan adalah pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban dengan hasil visum yang tertuang, dan juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka," urainya. "Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," imbuh Oliesta.(ysp)Beri Uang Rp 10 Ribu Agar Korban Tutup Mulut, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Cabuli Anak di Bawah Umur
Selasa 15-10-2024,11:14 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 12-12-2024,15:42 WIB
Dijadikan Tempat Produksi Narkotika, Rumah Mewah di Bojongsoang Digerebek Polisi
Senin 25-11-2024,11:56 WIB
Pengamanan Pilkada 2024, Polresta Bandung Siapkan 1.244 Personel PAM TPS
Minggu 24-11-2024,11:18 WIB
Pastikan Keselamatan Warga Terdampak, Polresta Bandung Tinjau Lokasi Banjir
Selasa 05-11-2024,19:34 WIB
Tindaklanjuti Program Prioritas Presiden Prabowo, Polresta Bandung Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
Selasa 15-10-2024,11:14 WIB
Beri Uang Rp 10 Ribu Agar Korban Tutup Mulut, Oknum Guru Honorer di Ibun Bandung Cabuli Anak di Bawah Umur
Terpopuler
Kamis 19-12-2024,16:55 WIB
Bangun Indonesia Emas, Kang DS: Pemkab Bandung Sudah Melakukan Kerjasama Dengan Seluruh Perguruan Tinggi
Jumat 20-12-2024,06:36 WIB
Harga dan Spesifikasi Yamaha Aerox Alpha, Usung Konsep Super Sport Scooter!
Kamis 19-12-2024,14:57 WIB
Strategi Guru Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
Kamis 19-12-2024,19:51 WIB
Bupati Bandung Tekankan Pentingnya Peningkatan Kapasitas Ketua RT dan RW, Ini Harapannya
Kamis 19-12-2024,17:46 WIB
Hero Pesepakbola yang OP, Ini 6 Counter Bruno Mobile Legends Terbaik di Goldlane
Terkini
Jumat 20-12-2024,12:18 WIB
Konflik Memanas, Israel Serang Infrastruktur Yaman dan Houthi Balas dengan Serangan Rudal
Jumat 20-12-2024,11:44 WIB
Jasa Marga Ungkap 152.253 Kendaraan Terpantau Meninggalkan Jabotabek di H-7 Natal
Jumat 20-12-2024,10:59 WIB
Bedas Pisan! BPBD dan Prodi PGSD UPI Hadirkan Aplikasi Arjuna, Pentingnya Edukasi Bencana Sejak Dini
Jumat 20-12-2024,10:55 WIB
5 Langkah untuk Menghentikan Perilaku Silent Treatment
Jumat 20-12-2024,10:31 WIB