KemenPPPA Minta Peserta Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Tak Libatkan Anak dalam Kampanye

Kamis 10-10-2024,23:12 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, termasuk gubernur, bupati/wali kota, serta masyarakat untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, kecuali bagi anak-anak yang sudah memiliki hak pilih. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyampaikan hal ini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

"Tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan atau kegiatan lain dalam memperoleh dukungan bagi peserta Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, kecuali bagi anak yang sudah memiliki hak pilih," ujar Nahar.

Nahar menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan alat kampanye, baik dalam bentuk foto, video, maupun alat peraga lainnya yang disebarluaskan melalui media cetak, elektronik, digital, atau media lainnya.

Kampanye ramah anak juga mengharuskan peserta Pemilu dan Pilkada untuk tidak menggunakan anak-anak sebagai juru kampanye atau menampilkan mereka di atas panggung kampanye.

 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Menyongsong Pilkada 2024, Disdukcapil Kabupaten Bogor Siapkan Data Pemilih Dengan Cermat

 

"Tidak melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai materi kampanye yang disebarluaskan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media digital, dan media lainnya," jelas Nahar.

Selain itu, peserta kampanye diingatkan untuk tidak memanfaatkan fasilitas pendidikan, kecuali perguruan tinggi, serta tidak memalsukan identitas anak demi masuk dalam daftar pemilih. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran hak anak dalam proses politik yang sedang berlangsung.

Nahar juga menyoroti soal potensi politik uang yang melibatkan anak-anak. Ia mengingatkan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam pemasangan atribut kampanye atau diajak untuk melakukan praktik politik uang. Lebih dari itu, anak juga tidak boleh diprovokasi untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pilkada Serentak 2024.

 

BACA JUGA:ASN Harus Netral dalam Pilkada, Burhanudin: 24 Jam ASN Melekat dengan Jabatan

BACA JUGA:Amankan Kampanye Pilkada 2024, Polresta Bandung Terjunkan 1500 Personel

 

Kategori :